Rabu, 11 April 2018

Sekilas Peraturan Pangan di Indonesia

Dalam industri makanan ada beberapa peraturan yang mau tidak mau akan dijumpai, misalnya saja UU ketenaga kerjaan, UU perpajakan, UU perdagangan, UU perdata tentang perjanjian, UU perkara, UU gangguan, UU hak atas kekayaan intelektual, UU pasar, ekspor-impor, Sertifikasi Halal, dan lain-lain. Setiap perusahaan pasti akan bersentuhan dengan beberapa UU tersebut karena merupakan UU yg sebagian besar memengaruhi industri makanan

Para pelaku usaha juga sebaiknya memperhatikan UU yang berlaku dan terus meninjau perbaharuan UU yang sudah diumumkan melalui lembaran daerah. Selain UU nasional yang harus dipatuhi, para pelaku usaha juga harus memerhatikan beberapa peraturan-peraturan lokal seperti peraturan daerah, peraturan kabupaten atau kota, SK Gubernur, Walikota, Bupati.

Industri Pangan mempunyai banyak peraturan, namun banyak peraturan pangan di negeri kita yang masih abu-abu, misalnya saja untuk beberapa bahan tambahan pangan, batas pemakaian hanya disebutkan secukupnya atau pemakaian yang wajar.

UU yang mengatur tentang pangan di Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya kasus-kasus seperti cacing di ikan kaleng kemasan dan jatuhnya korban jiwa akibat minuman keras "oplosan". Tetapi beberapa komoditas pangan masih tidak terlalu ketat peraturannya, semisal produk jamu-jamu pada skala kecil hingga menengah. 

Management: A Glimpse

Manajemen merupakan tindakan pemanfaatan dan pengelolaan segala sumber daya yang ada untuk mencapai suatu tujuan tertentu, sumber daya tersebut bisa dalam berbentuk berbagai hal, misalnya uang, teknologi, pengetahuan, jejaring, dan lain-lain.

Untuk mencapai suatu tujuan, perlu diawali penetapan visi dan misi. Visi merupakan pandangan ke depan yang menghidupi suatu tujuan. Visi biasanya masih bersifat abstrak. Visi yang dituangkan dalam produk yang lebih konkret dituangkan dalam bentuk Misi.

Namun apapun visi dan misi dari sebuah perusahaan, tujuan dasarnya pasti adalah profit, apapun bentuk perusahaan tersebut harus mempunyai tujuan dasar profit, karena profit yang menghidupkan perusahaan tersebut. Di samping profit, misi masing-masing perusahaan dituangkan lagi ke dalam sasarannya konkrit dan terukur.

Untuk mencapai sasaran yang diperlukan, suatu perusahaan itu memerlukan arahan. Arahan ini diperlukan agar tujuan menjadi jelas, dan semua anggota dari perusahaan harus berjalan dengan arahan yang sama. Arah untuk mencapai tujuan perlu disusun dengan strategis dengan memerhatikan sumber-sumber daya yang ada. Namun terkadang meski sudah menuju arah yang benar, bisa saja terdapat masalah di tengah jalan. Jika ini terjadi arahan bisa tidak bersifat rigid, bahkan terkadang perlu improvisasi untuk menyelesaikan masalah dengan mengubah haluan namun tetap pada tujuan yang sama.

Senin, 09 April 2018

Keterampilan Manajemen

Industri pangan, sama seperti industri lainnya memerlukan keterampilan manajemen yang baik dan matang untuk dapat mempertahankan eksistensinya, terutama di tengah-tengah kompetitor yang semakin banyak baik industri kecil, menengah, maupun besar. Industri makanan dan minuman merupakan salah satu industri yang kompleks dan dalam pelaksanaannya jika hanya menggunakan insting tanpa pengelolaan yang jelas, dapat menjadi kacau dan menakutkan. Untuk memahami kompleksitas ini, penyederhanaan ke dalam sebuah sistem yang dapat dikelola atau dipahami. Sistem-sistem tersebut biasanya terdiri dari perencanaan, pembentukan, implementasi rencana, pengoperasian, pemantauan, peninjauan, pemeliharaan, dan pengembangan.

Regulasi Pangan

Makanan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi manusia. Kebutuhan akan pangan terus menciptakan banyak peluang untuk terus dilakukannya produksi dan inovasi pangan untuk menjawab permintaan di pasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat. Oleh karena itu, besarnya volume produksi pangan yang terus berkembang memerlukan regulasi agar tetap terkendali dan tidak menimbulkan bahaya, kerugian konsumen, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Regulasi-regulasi tersebut mencangkup hal-hal administratif seperti perpajakan, ketenagakerjaan; dan operasional seperti penggunaan bahan, standar operasional prosedur, dan lain-lain. Indonesia memiliki beberapa instansi dan badan yang meregulasi peraturan pangan di Indonesia. Tugas dan kewenangan di bidang pangan tersebut melibatkan Menteri yang bertanggung di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Badan Standardisasi Nasional (PP no.28 tahun 2004).

Jumat, 09 Desember 2016

Rendang : The Treasure of Minangkabau


Rendang merupakan makanan tradisional Minangkabau, Sumatra Barat, Indonesia. Hingga saat ini, rendang dipercaya berasal dari India karena kemiripan karakteristik bumbu, santan, dan daging. Pada saat ini, rendang umumnya diolah dari daging sapi tanpa lemak dengan bumbu khas yang terbuat dari santan yang sangat banyak. Ketahanan penyimpanan rendang yang lama diprediksikan karena aktivitas antioksidan dan antimikroba pada bumbu yang digunakan. Pada masa sekarang rendang sudah dikenal dalam di berbagai penjuru dunia dengan dinobatkannya sebagai “World's Most Delicious Food” pada tahun 2011 versi CNN.

Senin, 05 Desember 2016

Pempek

Pempek merupakan salah satu makanan yang banyak ditemukan di sekitar masyarakat. Makanan tersebut berasal dari sumatera selatan, dengan pusat di Palembang. Makanan khas tersebut dengan berbahan utama dari ikan yang sudah dihaluskan dengan memakai sagu, bawang putih halus, penyedap rasa seperti garam, maupun dengan menggunakan telur. Pempek disajikan dengan saus berwarna coklat yang disebut cuko yang didihkan dengan gula merah, ebi, cabe rawit tumbuk, bawang putih, dan garam. Kegunaan cuko dibuat untuk menambah rasa nafsu makan seseorang, tetapi seiring bertambahnya waktu cuko juga banyak ditemukan dalam rasa manis. Bahan utama dalam membuat pempek tersebut adalah daging ikan, sagu, telur ayam, air matang, dan garam. Pempek memliki beberapa jenis seperti pempek kapal selam yang merupakan jenis pepek paling terkenal, kemudian ada pempek telur, pempek keriting, pempe kulit, pempek tahu, pempek pistel, pempek belah, pempek panggang, pempek lenggang, dll.
Masyarakat Palembang sebagian besar beragama islam, dan awal mulanya pempek berasal dari akulturasi kebudayaan kuliner oleh pedangang china ke Palembang yang berupa bakso, namun bakso tersebut berbahan dasar daging yang tidak halal untuk dikonsumsi bagi masyaraakt Palembang. Palembang juga merupakan daerah penghasil ikan dan tanaman sagu yang cukup besar. Pada awal mulanya sekitar tahun 1617, di sungai musi terdapat ikan yang sangat berlimpah dan masih belum dimanfaatkan oleh masyarakt dengan baik, namun seorang apek yang berusia 65 tahun mencoba untuk mengolah dan mencampurkan daging ikan giling dengan menggunakan bahan dasar berupa sagu, setelah itu ia mendapatkan makanan dengan khas yang baru dan awalnya disebut sebagai kelesan. Kelesan kemudian diperdagangkan keliling, dan pada saat itu Kelesan banyak digemari oleh masyarakat Palembang. Masyarakat banyak memanggilnya sebagai apek atau pek, setelah pempek banyak digemari maka panggilan tersebut beredar, sehingga akhirnya disebut sebagai empek-empek atau pempek. Nama empek-empek atau pempek berasal dari sebutan "Apek" atau "Pek-pek", yaitu sebutan untuk paman atau lelaki tua dari keturunan Chinnese. Maka sejak tahun 1920’an kelesan dikenal dengan istilah pempek pada masyarakat Palembang, dan dibawa oleh masyarakat Palembang yang merantau ke luar daerah, dan makanan secara tidak langsung berkembang dan merupakan makanan favorit yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia.