Sabtu, 26 Mei 2018

Perdagangan Luar Negeri

Regulasi perdagangan luar negeri di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bab V. Regulasi perdagangan luar menegeri mengatur beberapa hal, di antaranya hal-hal tentang ekspor, impor, perizinan, dan larangan dan perbatasan tertentu.

Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Eksportir merupakan pihak yang melakukan ekspor. Sedangkan impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean. Importir merupakan pihak yang melakukan impor. Eksportir dan importir bisa merupakan orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.  Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Dalam perdagangan ini juga bisa dilakukan kerja sama perdagangan internasional. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.

Ekspor barang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali sudah ditentukan oleh menteri perdagangan. Di Indonesia, eksportir bertanggung jawab penuh terhadap barang yang diekspor. Bila eksportir tidak bertanggung jawab terhadap barang yang dieksport, maka akan ada sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Bila terjadi penyalahgunaan status eksportir, maka status eksportir dapat dibatalkan.

Sama seperti ekspor impor barang juga hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri. Namun, dalam hal tertentu, impor barang dapat dilakukan oleh importir yang tidak memiliki pengenal sebagai importir. Importir di Indonesia kemudian juga menjadi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Secara umum, barang yang dapat diimpor hanya barang dalam keadaan baru. Namun, dalam hal tertentu Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru dan penetapannya harus disampaikan kepada Menteri Keuangan. 

Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri Perdagangan dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara. Pemerintah dapat melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional. Barang yang mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat tidak diperbolehkan untuk diekspor atau impor. Ekspor dan Impor barang juga tidak diijinkan jika sekiranya dapat melanggar hak kekayaan intelektual. Barang yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup juga tidak diijinkan untuk kegiatan ekspor dan impor. 


Terdapat barang yang juga dibatasi untuk diekspor dan diimpor, apabila batasan ini dilanggar, maka importir atau eksportir dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Pembatasan barang ekspor untuk kepentingan nasional dilakukan untuk:
. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
. melindungi kelestarian sumber daya alam;
. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Selain itu pembatasan terhadap barang impor untuk kepentingan nasional juga dapat dilakukan untuk:
. membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.

Bullwhip Effect

Efek bullwhip merupakan salah satu fenomena yang dapat diamati pada manajemen rantai pasok. Pada industri, permintaan konsumen bisa bervariasi dan terkadang tidak dapat ditebak. Terkadang terdapat permintaan yang tidak terduga oleh pengelola pasok dalam skala yang cukup besar sehingga mengganggu manajemen rantai pasok. Perubahan pola permintaan dari konsumen sehingga menyebabkan efek terkejut dan mengganggu rutinitas rantai pasok ini bisa disebut dengan efek bullwhip. Hal ini akan mengganggu rutinitas rantai pasok. Semakin panjang rantai pasok antara produsen dan konsumen, semakin besar risiko terjadinya dan semakin parah efek yang dirasakan.

Efek bullwhip ini dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti permintaan pasar yang datang secara tiba-tiba. Keadaan ini dapat terjadi karena terjadi suatu peristiwa khusus yang tak terduga sehingga menyebabkan permintaan konsumen untuk menjawab peristiwa itu. Selain itu efek bullwhip juga bisa disebabkan karena human error di mana ada kesalahan pengambilan keputusan. Manajemen yang salah dari kebijakan-kebijakan yang ada seperti kebijakan inventoris produk juga dapat berperan dalam terjadinya efek bullwhip. Biasanya hal ini disebabkan karena belum memahami karakteristik dan laju permintaan pasar.

Untuk mengurangi efek bullwhip ini, jaringan informasi antar manajer pada masing-masing mata rantai pasok harus berjalan dengan baik. Dengan laju informasi yang lebih baik, permintaan yang tidak biasa tersebut dapat ditangani dengan cepat. Pemahaman yang komprehensif terhadap pasar yang dituju juga penting untuk mengurangi efek bullwhip ini. Misalnya pemahaman akan hari perayaan tertentu dari pasar untuk mengetahui kapan permintaan pasar akan melonjak.

Minggu, 20 Mei 2018

Regulasi Perdagangan di Indonesia

Regulasi perdagangan dalam negeri di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bab IX.

Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Hal yang dimaksud dengagng "Barang" adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Sementara yang dimaksud dengan "Jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

Regulasi perdagangan dalam negeri mengatur beberapa hal, diantaranya harmonisasi peraturan, standar, dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah; penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang; pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat; pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan; peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;  Perdagangan antarpulau; dan pelindungan konsumen. Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Distribusi produk yang dijual dapat melalui jasa distribusi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa Pasar rakyat; pusat perbelanjaan; toko swalayan; Gudang; perkulakan; Pasar lelang komoditas; Pasar berjangka komoditi; sarana Perdagangan lainnya. Hal-hal tersebut dalam diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat. Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten. Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.

Regulasi perdagangan antar-pulau perlu diarahkan untuk: menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus; memperkecil kesenjangan harga antardaerah; mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya; mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah; menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau; mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam negeri; mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau. Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan pihak yang juga turut andil dalam mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Selain itu pada regulasi ini juga terdapat larangan yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan ekonomi; melindungi keamanan negara; melindungi moral dan budaya masyarakat; melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan; melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah.

Sabtu, 19 Mei 2018

Supply Chain Management

Perusahaan yang sukses memiliki gagasan dan perencanaan yang jelas dan terfokus tentang bagaimana mereka berniat menghasilkan uang. Banyak manajemen dan perencanaan, dan salah satunya adalah manajemen rantai pasok (supply chain management). Untuk menggambarkan apa itu dan seberapa pentingnya SCM (Supply Chain Management) ini dapat digambarkan sebagai pentingnya tetap menjaga suatu produk tetap ada di pasar setiap hari. Menjaga produk untuk selalu tersedia setiap hari merupakan faktor kunci dalam profitabilitas perusahaan. Suatu perencanaan SCM perlu dibuat seefisien mungkin. Dalam konteks fungsi bisnis utama, operasi dan manajemen rantai pasok melibatkan banyak spesialis di tiap mata rantainya, desain produk, pembelian, manufaktur, operasi layanan, logistik, dan distribusi. Para spesialis ini harus bisa bercampur dan saling bersinergi dengan berbagai cara tergantung pada produk atau layanan. Misalnya dalam perusahaan makanan.

Dalam pelaksanaannya, SCM harus didukung oleh operasional yang jelas. Operasional yang perlu diperhatikan ada dalam 2 jenis, operasional berwujud dan operasional intangible. Operasional berwujud dapat berupa memastikaan pengadaan. Operasional intangible merupakan pelayanan, komunikasi. Rantai pasok sendiri mengacu pada proses pemindahan informasi dan material ke dan dari proses manufaktur dan jasa perusahaan. Ini termasuk proses logistik yang secara fisik memindahkan produk dan proses pergudangan dan penyimpanan yang memposisikan produk untuk pengiriman cepat kepada pelanggan. Rantai pasokan dalam konteks ini mengacu pada penyediaan produk dan layanan untuk pabrik dan gudang di ujung input dan juga pasokan produk dan layanan kepada pelanggan pada akhir output rantai pasokan.

SCM dapat didefinisikan sebagai desain, operasi, dan penyusunan hingga peningkatan sistem yang dapat menciptakan dan memberikan produk dan layanan utama perusahaan. Seperti pemasaran dan keuangan, SCM adalah bidang fungsional bisnis dengan tanggung jawab manajemen garis yang jelas. SCM berkaitan dengan manajemen seluruh sistem untuk menghasilkan produk atau memberikan layanan. Dalam SCM, perlu ada penanggung jawab perancangan produk, ketersediaan bahan, koordinasi sumber peralatan untuk mengonversi bahan mentah menjadi produk jadi, memindahkan dan menyalurkan produk, dan menukarkan produk akhir dengan pelanggan.

Rabu, 16 Mei 2018

Regulasi Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan

Peraturan terkait penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam PerMenKes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Di sini diterangkan bahwa BTP hanya boleh digunakan tidak melebihi batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan. Batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan tersebut ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Kepala BPOM memiliki tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan terkait penggunaan pemanis saat ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKa BPOM) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis. Menurut peraturan ini, pemanis buatan yang sudah diakui adalah Asesulfam-K (Acesulfame potassium), Aspartam (Aspartame), Siklamat (Cyclamates), Sakarin (Saccharins), Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose), dan Neotam (Neotame). Batas maksimum penggunaan masing-masing pemanis buatan ini dalam kategori pangan tertentu diatur secara spesifik.

Terdapat juga beberapa ketentuan terkait pencantuman pemanis dalam label pangan. Label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”. Label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”. Label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung gula dan pemanis buatan”. Selain itu, produsen juga dilarang menggunakan tulisan, kata-kata, gambar seolah-olah sediaan pemanis buatan berasal dari alam.

Meskipun diijinkan, pemanis buatan dilarang digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak berusia di bawah tiga tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Selain itu, pemanis (baik alami maupun buatan) dilarang penggunaannya bila untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan maupun menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan, dan/atau menyembunyikan kerusakan pangan. Sanksi yang diberikan jika melanggar aturan yang telah ditetapkan bisa bervariasi mulai dari peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, penarikan kembali dari peredaran, perintah pemusnahan, hingga pencabutan izin edar.

Tiga Generasi Pengadaan Pangan

Pengadaan pangan secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 generasi.

Generasi I (pertama) merupakan tahapan sebelum penanaman. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud misalnya rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan cara pembentukan bibit unggul lainnya.

Generasi II (kedua) merupakan tahapan yang dimulai dari penyiapan bibit untuk dibudidayakan hingga masa panen. Pada generasi ini biasa mengarah pada hal-hal teknis mengenai cara budidaya yang baik seperti ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik, atau pedoman lain yang dapat disesuaikan misalnya cara khusus yang diperlukan untuk mendapat kualitas daging yang baik.

Generasi III (ketiga) merupakan tahapan yang dimulai dari pasca-panen yang biasanya mengarah pada pengolahan bahan mentah menjadi bahan jadi maupun setengah jadi. Kegiatan pada generasi ini misalnya produksi suatu produk makanan, produksi bahan tambahan pangan, pengiriman dan pemeliharaan produk.

Selasa, 08 Mei 2018

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya (UU no.40 tahun 2007 pasal 1 angka 1). Oleh karena itu, pada PT, pengelolaan uang yang dipakai hanya terbatas pada jumlah yang diserahkan oleh pemegang saham, oleh karena itu disebut terbatas, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas uang yang disetorkan saja.

Untuk mendirikan sebuah PT memerlukan beberapa tahapan. Pertama-tama para pemegang saham menghadap notaris. Ketika sudah menghadap, akan diberikan KPT (Kebijakan Penerapan Teknologi), dicek oleh notaris, untuk membuat pernyataan yang menerangkan bahwa seseorang sebagai pegawa swasta (walaupun seorang PNS, tetap menghadap sebagai seorang swasta). Beberapa keterangan juga perlu dicantumkan seperti tujuan mendirikan perusahaan, bentuk perusahaan. Tujuan perusahaan secara umum adalah mencari keuntungan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan yang dilanjutkan dengan keterangan dalam rangka mencapai tujuan berikut, maka disebutkan cara-cara mencapai keuntungan tersebut. Di sini lah ruang gerak perusahaan.

Disebutkan juga biasa di akte otaris itu, besar penanaman modal yang ditanam dan disetor. Lalu disebutkan juga para pemagang saham beserta proporsi nominal yang disetorkan. Lalu dari situ disebutkan bahwa masing" menyetor sekian dengan hak suara sekian. Setelah itu, perlu diputuskan/ditunjuk direktur utama, komisaris, dan lain-lain. Tahap selanjutnya adalah penentuan nama perusahaan. Sebelum nama perusahaan itu dipake, notaris akan ngecek ketersediaan nama itu. Ketika sesudah nama itu tersedia, selanjutnya dilanjutkan dengan pengurusan aktenya.

PT merupakan sebuah badan hukum. Ketika disebut badan hukum, maka PT mempunyai posisi dan kewenangan yang sama dengan perorangan di mata hukum, seperti melakukan transaksi. Karena PT adalah badan hukum, jika di suatu saat terjadi sesuatu, bisa digugat baik secara pidana maupun perdata. Misalnya ketika melakukan kecurangan yang berlawanan dengan hukum, negara dapat memproses sesuai hukum yang berlaku. Ataupun jika ada perorangan yang memrasa dirugikan, juga dapat menuntut pertanggung jawaban perusahaan tersebut sebagai badan hukum.

Technology Push & Market Pull

Terdapat 2 pola utama pemilihan produk yang akan diperkenalkan ke masyarakat, yaitu Technology Push dan Market Pull. Market Pull merupakan kegiatan untuk mengenalkan produk yang komoditasnya sudah ada di pasar. Ciri khas market pull adalah produk sudah menjadi demand / permintaan pasar. Dengan demikian, produk yang dihasilkan merupakan penawaran atas permintaan itu. Market pull tidak butuh banyak inovasi dan riset. Namun dengan adanya arus globalisasi yang semakin kuat, technology push menjadi pola yang lebih perlu diperhatikan bagi produsen untuk menjadi pemimpin pasar.

Technology push dapat terjadi ketika bahan bakunya tersedia banyak, produk belum ada, pasar belum ada. Sehingga kita bisa menciptakan produk menyesuaikan dengan ketersediaan bahan baku, kemudahan pembuatan, ataupun inovasi dari persaingan untuk mengenalkan produk ke masyarakat. Technology push merupakan kegiatan untuk mendorong "paksa" suatu produk ke pasar yang bertujuan untuk mengenalkan produk dan menempatkannya di tengah pasar. Technology push memerlukan riset, terutama riset utilitas bahan baku yang ada. Fenomena ini banyak dapat kita lihat pada produk-produk elektronik yang harus mengejar cepatnya globalisasi. Pada mulanya handphone merupakan alat yang digunakan hanya untuk berkomunikasi. Namun sekarang sudah banyak utilitas lain yang terdapat dalam handphone, misalnya hiburan, kamera, alat transaksi, bahkan remote dan lain-lain yang pada mulanya tidak dibutuhkan pasar namun kini menjadi bagian dari permintaan pasar terhadap produk handphone. Hal ini juga terjadi pada dunia pangan misalnya dodol rumput laut di lombok. Pada awalnya dodol rumput laut tidak dikenal, namun Lombok mempunyai produksi rumput laut dalam jumlah besar yang kemudian dilakukan riset dan dimanfaatkan untuk diolah menjadi dodol. Dodol ini kemudian cocok ke pasar dan sekarang menjadi permintaan pasar setalah menjadi ikon Lombok.