Regulasi perdagangan luar negeri di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bab V. Regulasi perdagangan luar menegeri mengatur beberapa hal, di antaranya hal-hal tentang ekspor, impor, perizinan, dan larangan dan perbatasan tertentu.
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Eksportir merupakan pihak yang melakukan ekspor. Sedangkan impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean. Importir merupakan pihak yang melakukan impor. Eksportir dan importir bisa merupakan orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Dalam perdagangan ini juga bisa dilakukan kerja sama perdagangan internasional. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.
Ekspor barang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali sudah ditentukan oleh menteri perdagangan. Di Indonesia, eksportir bertanggung jawab penuh terhadap barang yang diekspor. Bila eksportir tidak bertanggung jawab terhadap barang yang dieksport, maka akan ada sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Bila terjadi penyalahgunaan status eksportir, maka status eksportir dapat dibatalkan.
Sama seperti ekspor impor barang juga hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri. Namun, dalam hal tertentu, impor barang dapat dilakukan oleh importir yang tidak memiliki pengenal sebagai importir. Importir di Indonesia kemudian juga menjadi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Secara umum, barang yang dapat diimpor hanya barang dalam keadaan baru. Namun, dalam hal tertentu Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru dan penetapannya harus disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri Perdagangan dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara. Pemerintah dapat melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional. Barang yang mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat tidak diperbolehkan untuk diekspor atau impor. Ekspor dan Impor barang juga tidak diijinkan jika sekiranya dapat melanggar hak kekayaan intelektual. Barang yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup juga tidak diijinkan untuk kegiatan ekspor dan impor.
Terdapat barang yang juga dibatasi untuk diekspor dan diimpor, apabila batasan ini dilanggar, maka importir atau eksportir dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembatasan barang ekspor untuk kepentingan nasional dilakukan untuk:
. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
. melindungi kelestarian sumber daya alam;
. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Selain itu pembatasan terhadap barang impor untuk kepentingan nasional juga dapat dilakukan untuk:
. membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.