Selasa, 08 Mei 2018

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya (UU no.40 tahun 2007 pasal 1 angka 1). Oleh karena itu, pada PT, pengelolaan uang yang dipakai hanya terbatas pada jumlah yang diserahkan oleh pemegang saham, oleh karena itu disebut terbatas, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas uang yang disetorkan saja.

Untuk mendirikan sebuah PT memerlukan beberapa tahapan. Pertama-tama para pemegang saham menghadap notaris. Ketika sudah menghadap, akan diberikan KPT (Kebijakan Penerapan Teknologi), dicek oleh notaris, untuk membuat pernyataan yang menerangkan bahwa seseorang sebagai pegawa swasta (walaupun seorang PNS, tetap menghadap sebagai seorang swasta). Beberapa keterangan juga perlu dicantumkan seperti tujuan mendirikan perusahaan, bentuk perusahaan. Tujuan perusahaan secara umum adalah mencari keuntungan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan yang dilanjutkan dengan keterangan dalam rangka mencapai tujuan berikut, maka disebutkan cara-cara mencapai keuntungan tersebut. Di sini lah ruang gerak perusahaan.

Disebutkan juga biasa di akte otaris itu, besar penanaman modal yang ditanam dan disetor. Lalu disebutkan juga para pemagang saham beserta proporsi nominal yang disetorkan. Lalu dari situ disebutkan bahwa masing" menyetor sekian dengan hak suara sekian. Setelah itu, perlu diputuskan/ditunjuk direktur utama, komisaris, dan lain-lain. Tahap selanjutnya adalah penentuan nama perusahaan. Sebelum nama perusahaan itu dipake, notaris akan ngecek ketersediaan nama itu. Ketika sesudah nama itu tersedia, selanjutnya dilanjutkan dengan pengurusan aktenya.

PT merupakan sebuah badan hukum. Ketika disebut badan hukum, maka PT mempunyai posisi dan kewenangan yang sama dengan perorangan di mata hukum, seperti melakukan transaksi. Karena PT adalah badan hukum, jika di suatu saat terjadi sesuatu, bisa digugat baik secara pidana maupun perdata. Misalnya ketika melakukan kecurangan yang berlawanan dengan hukum, negara dapat memproses sesuai hukum yang berlaku. Ataupun jika ada perorangan yang memrasa dirugikan, juga dapat menuntut pertanggung jawaban perusahaan tersebut sebagai badan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar