Peraturan terkait penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam PerMenKes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Di sini diterangkan bahwa BTP hanya boleh digunakan tidak melebihi batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan. Batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan tersebut ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Kepala BPOM memiliki tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan terkait penggunaan pemanis saat ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKa BPOM) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis. Menurut peraturan ini, pemanis buatan yang sudah diakui adalah Asesulfam-K (Acesulfame potassium), Aspartam (Aspartame), Siklamat (Cyclamates), Sakarin (Saccharins), Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose), dan Neotam (Neotame). Batas maksimum penggunaan masing-masing pemanis buatan ini dalam kategori pangan tertentu diatur secara spesifik.
Terdapat juga beberapa ketentuan terkait pencantuman pemanis dalam label pangan. Label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”. Label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”. Label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung gula dan pemanis buatan”. Selain itu, produsen juga dilarang menggunakan tulisan, kata-kata, gambar seolah-olah sediaan pemanis buatan berasal dari alam.
Meskipun diijinkan, pemanis buatan dilarang digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak berusia di bawah tiga tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Selain itu, pemanis (baik alami maupun buatan) dilarang penggunaannya bila untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan maupun menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan, dan/atau menyembunyikan kerusakan pangan. Sanksi yang diberikan jika melanggar aturan yang telah ditetapkan bisa bervariasi mulai dari peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, penarikan kembali dari peredaran, perintah pemusnahan, hingga pencabutan izin edar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar