Regulasi perdagangan dalam negeri di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bab IX.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Hal yang dimaksud dengagng "Barang" adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Sementara yang dimaksud dengan "Jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
Regulasi perdagangan dalam negeri mengatur beberapa hal, diantaranya harmonisasi peraturan, standar, dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah; penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang; pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat; pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan; peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; Perdagangan antarpulau; dan pelindungan konsumen. Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Distribusi produk yang dijual dapat melalui jasa distribusi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa Pasar rakyat; pusat perbelanjaan; toko swalayan; Gudang; perkulakan; Pasar lelang komoditas; Pasar berjangka komoditi; sarana Perdagangan lainnya. Hal-hal tersebut dalam diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat. Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten. Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.
Regulasi perdagangan antar-pulau perlu diarahkan untuk: menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus; memperkecil kesenjangan harga antardaerah; mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya; mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah; menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau; mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam negeri; mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau. Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan pihak yang juga turut andil dalam mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Selain itu pada regulasi ini juga terdapat larangan yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan ekonomi; melindungi keamanan negara; melindungi moral dan budaya masyarakat; melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan; melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah.
Regulasi perdagangan dalam negeri mengatur beberapa hal, diantaranya harmonisasi peraturan, standar, dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah; penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang; pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat; pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan; peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri; Perdagangan antarpulau; dan pelindungan konsumen. Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Distribusi produk yang dijual dapat melalui jasa distribusi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa Pasar rakyat; pusat perbelanjaan; toko swalayan; Gudang; perkulakan; Pasar lelang komoditas; Pasar berjangka komoditi; sarana Perdagangan lainnya. Hal-hal tersebut dalam diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat. Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten. Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.
Regulasi perdagangan antar-pulau perlu diarahkan untuk: menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus; memperkecil kesenjangan harga antardaerah; mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya; mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah; menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau; mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam negeri; mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau. Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan pihak yang juga turut andil dalam mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Selain itu pada regulasi ini juga terdapat larangan yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan ekonomi; melindungi keamanan negara; melindungi moral dan budaya masyarakat; melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan; melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar