Halal bisa menjadi salah satu nilai lebih yang dimiliki sebuah produk. Untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk, perusahaan memerlukan sertifikasi Halal. Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia saat ini bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati.
Pertama, perusahaan harus memahami apa itu sertifikasi Halal dan SJH (Sistem Jaminan Halal) atau HAS (Halal Assurance System). HAS 23000 merupakan dokumen mengenai persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI yang terdiri dari 2 bagian. HAS 23000:1 merupakan bagian pertama yang berisi tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal dan HAS 23000:2 merupakan bagian kedua yang berisi tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur. Perusahaan juga wajib mengikuti dan lulus pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI seperti Pemahaman SJH, Interpretasi dan Implementasi SJH, internal audit SJH, dan HAS Internasional. Informasi lengkap mengenai pelatihan SJH 2018 dapat dilihat di sini.
Kebijakan halal perlu disosialisasikan kepada seluruh stake holder perusahaan. Perusahaan juga harus membentuk tim khusus dan audit internal yang bertanggung jawab atas manajemen halal. Prosedur dan aktivitas produksi juga harus jelas dan tertulis serta mempunyai kemampuan traceability atau pelacakan kembali yang jelas. Bahan yang digunakan tidak boleh masuk dalam kategori haram. Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan yang haram. Secara lengkap, SJH dapat dilihat pada HAS 23000.
Gambaran langkah umum sertifikasi halal melalui Cerol
Setelah memahami dan menerapkan SJH, beberapa dokumen perlu dipersiapkan untuk dilampirkan saat pengajuan sertifikasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain ada data perusahaan, data produk dan bahan, serta dokumen halal. Data perusahaan pemohon dan segala perusahaan yang terlibat dalam pembuatan produk, yang terdiri dari nama dan alamat perusahaan, serta PIC. Data produk dan bahan terdiri dari nama, kelompok dan jenis produk, produsen, negara produsen, supplier, dan bahan pendukung lainnya. Dokumen halal terdiri dari manual SJH, diagram alir produksi, surat pernyataan yang menyatakan bahwa fasilitas bebas dari kontaminasi babi, daftar seluruh fasilitas produksi, dokumen izin usaha, serta bukti-bukti sosialisasi kebijakan halal, pelaksanaan SJH, dan audit internal SJH.
Setelah dokumen dilengkapi, perusahaan dapat melakukan pengumpulan secara online ke layanan sertifikasi halal online ‘Cerol’ LPPOM MUI. Tahapan atau petunjuk pengunduhan dokumen dapat dilihat di sini. Setelah melengkapi pengunduhan dokumen yang diperlukan, perusahan dapat melakukan monitoring pre-audit secara rutin dan melunasi pembayaran akad sertifikasi di website Cerol. Setelah pembayaran dilakukan dapat melakukan konfirmasi pembayaran ke bendaharalppom@halalmui.org.
Setelah itu, tinggal menunggu pelaksanaan proses audit setelah perusahaan dinyatakan lolos tahap pre-audit dan sudah melunasi akad sertifikasi. Audit akan dilaksanakan di semua fasilitas dan lokasi perusahaan yang berkaitan dengan produk yang didaftarkan sertifikasi halal. Setelah hasil audit dinyatakan lolos menurut hasil rapat auditor dan semua dokumen telah dilengkapi, maka aka nada rapat komisi fatwa MUI. Setelah produk perusahaan dinyatakan layak dan pantas untuk ditetapkan halal, perusahaan akan mendapatkan sertifikat Halal resmi dari LPPOM MUI. Sertifikat halal dapat diunduh dalam bentuk softcopy di Cerol. Sementara, sertifikat asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI atau dikirimkan ke alamat perusahaan. Sertifikasi halal ini berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.