Minggu, 17 Juni 2018

Tahapan Ekspor dengan Metode Pembayaran Letter of Credit

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Proses ekspor umumnya diawali dengan penawaran atau permintaan yang berujung pada persetujuan atau perjanjian atau kontrak jual-beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri, namun umumnya kegiatan ekspor menggunakan metode pembayaran L/C dan pada artikel ini akan dijelaskan cara ekspor dengan pembayaran menggunakan L/C. Untuk menjadi eksportir, terdapat beberapa ketentuan, diantaranya harus berbentuk badan hukum, bisa dalam bentuk CV (Commanditaire Vennotschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan, Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), atau Koperasi. Eksportir juga harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Salah satu dari ijin berikut juga harus dikantongi: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan atau Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Gambaran langkah umum dapat dilihat melalui gambar berikut: (Sumber)

Setelah kontrak dibuat, importir akan membuka L/C di bank yang dipercaya importir. Bank ini kemudian disebut Bank Devisa atau issuing bank atau opening bank. Letter of Credit sendiri merupakan bentuk Jaminan importir kepada eksportir melalui perantara bank untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu. L/C yang dibuat ditujukan untuk pembayaran ke eksportir atau sesuai dengan kontrak awal. Setelah itu, bank devisa akan mengonfirmasi L/C dan meneruskan ke bank yang ditunjuk oleh eksportir. Bank ini kemudian disebut dengan advising bank atau corresponding bank. Ketika keabsahan L/C sudah diperiksa oleh corresponding bank, maka surat pengantar (L/C advice) akan dikirimkan oleh corresponding bank kepada eksportir. Dengan begini, eksportir dapat lebih tenang menyiapkan barang karena sudah memiliki jaminan akan penerimaan uang dengan jumlah sesuai dengan kontrak.

Setelah menerima L/C advice dan menyiapkan barang, eksportir perlu melakukan pengurusan pengiriman barang. Pengiriman barang bisa melalui jalur darat, udara, maupun laut. Pengiriman juga dapat dilakukan melalui pihak ketiga. Pada dasarnya proses pengiriman barang juga dilakukan sesuai dengan kontrak awal. Di pelabuhan muat, eksportir harus mengurus dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai. Kelengkapan dokumen dan kewajiban lainnya juga harus dilengkapi misalnya pelaporan surveyor sesuai kontrak awal dan pajak yang berlaku untuk jenis-jenis barang tertentu. Setelah itu, barang akan dimuat, serta beberapa dokumen akan diserahkan kepada eksportir seperti bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang atau biasa dikenal dengan bill of lading (B/L) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada. Eksportir kemudian akan meneruskannya ke corresponding bank untuk dikirimkan ke opening bank.

Setelah menerima B/L, eksportir dapat menyiapkan keperluan dokumen lain yang disebutkan dalam L/C misalnya invoice, daftar barang yang diekspor, sertifikasi, Surat Keterangan Asal (SKA), dan lain-lain. Semua dokumen keudian diserahkan ke bank yang dipercaya untuk menyelesaikan pembayaran, bank ini disebut dengan negotiating bank atau receiving bank. receiving bank bisa merupakan bank yang sama dengan corresponding bank ataupun berbeda. receiving bank ditunjuk dan telah disebutkan dalam L/C. Receiving bank kemudian akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari dokumen pengapalan yang diterima dari eksportir. Setelah semua dokumen sesuai, receiving bank akan membayar eksportir.

*tambahan: setelah receiving bank membayar eksportir sejumlah uang yang disebutkan di L/C, dokumen pengapalan akan diserahkan ke opening bank. Setelah dokumen diterima, diperiksa, dan disetujui oleh opening bank, uang yang tadi dibayarkan oleh receiving bank ke eksportir akan “digantikan” atau di-reimburse oleh opening bank kepada receiving bank. Ketika importir telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada opening bank, maka dokumen pengapalan tadi akan diserahkan kepada importir untuk pengurusan pengambilan barang yang diimpor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar