Mengonsumi makanan yang halal adalah salah satu kewajiban khusunya bagi umat muslim sebagai salah satu syarat dalam menjalankan keyakinan mereka. Pada era sekarang ini berbeda dengan era masa lampau dimana pengolahan pangan saat ini sudah sangat kompleks dan menggunakan berbagai bentuk teknologi dalam proses produksinya. Proses yang dimulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan dan produksi, pengemasan, distribusi pengangkutan, dan penjualan yang akhirnya sampai ke tangan konsumen merupakan hal yang penting. akses komunikasi konsumen pada produsen menjadi jauh dan untuk mengetahui kehalalan suatu produk pangan menjadi sulit. Oleh karena itu, system halal sendiri membutuhkan pendekatan rantai pasok dimana nilai-nilai antar rantai pasokannya harus selaras sepenuhnya sehingga dapat memenuhi keinginan konsuman yaitu bahwa produk akhir yang mereka terima sudah terjamin halal dan berdasarkan prinsip syariat Islam.
Pada prinsipnya segala sesuai yang diciptakan oleh Tuhan adalah halal, kecuali ada dalil atau shariah yang mengharamkannya. Dalam makanan halal dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu halal dalam mendapatkannya atau halal substansi barangnya. Yang dimaksud dengan halal mendapatkannya adalah cara untuk memperolehnya, misalnya seperti bukan hasil dari mencuri, menipu, menjudi, korupsi, dan lainnya. Dalam Al-qur’an pada surat Al -Baqarah ayat 173 terdapat empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Yang dimaksudkan dengan bangkai adalah hewan yang mati dengan tidak disembelih, darah maksudnya adalah darah yang mengucur dari tubuh hewan sembelihan dan semua bagian tubuh babi adalah haram. minuman khamr atau segala sesuai yang bersifat memabukkan adalah haram. Keputusan MUI untuk minuman yang mengandung minumal 1% etanol, merupakan khamr. Namun apabila minuman yang diproduksi dari hasil fermentasi dan tidak mengandung lebih dari 1% etanol, maka tidak dikategorikan sebagai khamir.
Manajemen rantai pasok halal (Halal Supply Chain Management) merupakan kegiatan manajemen yang terlibat sepanjang rantai pasok dengan tujuan menjamin integritas halal mulai dari bahan baku hingga titik pembelian konsumen, sehingga saat sampai di tangan konsumen, produk tersebut masih halal dan aman untuk dikonsumsi. rantai pasok halal merupakan proses pengelolaan, pengadaan, penyimpanan dan penanganan bahan, produk setengah jadi, dan produk jadi untuk makanan dan non makanan dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum syariah melalui suatu organisasi. fondasi dari manajemen rantai pasok halal ditentukan dari 3 fondasi yaitu kontak langsung dengan haram, bahaya kontaminasi dan persepsi dari konsumen muslim
Model manajemen rantai pasok halal tersebut diadaptasikan dari rantai pasok pangan pada umumnya, namun ditambahkan dengan titik - titik yang perlu diperhatikan untuk halal. Pengembangan rantai pasok pangan halal memerlukan adanya komitmen dari manajemen tertinggi sebagai dasar dari organisasi dari rantai pasok. Halal Policy atau kebijakkan halal merupakan nilai penting sebagai bagian dari tanggung jawab suatu organisasi untuk melindungi integritasnya terhadap halal sepanjang rantai pasok, untuk mencapai sertifikasi halal, dan untuk memberikan perasaan aman bagi konsumen mengenai jaminan halal. Kemudian sejalan dengan jaringan antara supply dan demand rantai pasok diatur atau dibuat sedemikian rupa sehingga tujuan akhirnya adalah mencapai rantai pasok yang halal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar