Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain ke daerah pabean Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan). Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui bagi seorang importir seperti persyaratan importir, tahapan dalam memesan barang impor dan dokumen yang terkait, serta jaringan perdagangan impor yang terkait. Pada artikel ini akan dibahas tahapan dalam kegiatan impor. Sebelum melakukan impor, importir mengetahui ketentuan umum di Bidang Impor (diatur dalam Permendag NO 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor), termasuk dalam kelompok produk impor apakah produk yang akan diimpor: produk yang diatur, dilarang, atau bebas impor, masing –masing kelompok memiliki persyaratan sendiri yang berbeda
Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API dari Menteri yang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan. API bisa didaftarkan pada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan (sesuai dengan Permendag no. 70/M-DAG/PER/9/2015 Pasal 17). Pendaftaran bisa dilakukan online melalui website inatrade, melalui jasa pengiriman, ataupun langsung ke Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di terdekat, alamatnya di berbagai daerah bisa ditemukan di sini.
Pertama, Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor. Setelah terjadi kesepakatan jual-beli antara dua pihak, importir membuka L/C di bank devisa atau opening bank sesuai dengan isi kontrak. dengan melampirkan daftar barang yang akan diimpor. L/C kemudian diteruskan pada correspondent bank di negara eksportir untuk dilaporakan kepada eksportir. Barang–barang dari eksportir kemudian disiapkan dan dikirim ke negara importir. Setelah menyelesaikan kewajibannya untuk membayar kepada opening bank sesuai dengan kesepakatan, eksportir kemudian akan menerima B/L sesudah barang dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan. Eksportir kemudian akan mengirimkan B/L dengan dilengkapi dokumen pengapalan seperti, Invoice, daftar barang, dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan dalam kontrak awal.
Selanjutnya importir perlu membuat atau mengisi dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang) secara mandiri atau bisa menggunakan jasa PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan). Dari PIB tersebut, akan diketahui berapa Bea masuk dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB. Importir perlu membayar ke opening bank sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Setelah itu, bank akan melaporkan pembayarannya ke Bea dan Cukai. Data PIB kemudian juga perlu dikirimkan oleh importir ke Bea dan Cukai. Pelaporan oleh bank dan importir ini dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE). Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan terkait.
Jika ada kesalahan maka PIB akan ditolak dan importir harus melakukan pembetulan PIB serta pengiriman ulang kembali data PIB. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai. Dokumen PIB kembali akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan verifikasi perijinan di SKP. Jika data benar akan dilanjutkan dengan hasil pemeriksaan PIB. Jika tidak ada masalah, maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jika terdapat masalah, maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika tidak ditemukan masalah, maka SPPB akan diterbitkan, namun ika benar ditemukan masalah, maka akan importir dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Setelah SPPB keluar, importir dapat melakukan pencetakan SPPB dan barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen pengapalan asli dan SPPB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar