Minggu, 29 April 2018

Fungsi Manajemen

Manajemen merupakan sebuah proses yang kompleks, namun terdapat 4 fungsi yang bisa menjadi prinsip penting dalam fungsi manajemen. Fungsi-fungsi tersebut antara lain perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (leading), dan pengontrolan (controlling).

Perencanaan (planning) melibatkan pemikiran dan tindakan untuk mengumpulkan informasi yang relevan tentang segala hal yang diperlukan. Hal ini membutuhkan penentuan tujuan (atau tujuan) yang ditetapkan, penetapan prioritas, dan penentuan cara pencapaiannya, termasuk bagaimana mengatasi gangguan ketika terjadi hal yang tidak diperkirakan. Ini semua melibatkan pelaksanaan rencana dan pemantauan kemajuan. Tujuan yang dimaksud adalah keadaan masa depan yang diinginkan dari suatu perencanaan. Dalam perencanaan diperlukan pemikiran kritis dan semua pertanyaan yang mungkin muncul dalam proses ke depannya.

Setelah perencanaan ditetapkan, harus dilaksanakan. Hal ini dimulai dengan pengorganisasian (organizing), proses penetapan tugas, alokasi sumber daya, dan koordinasi kegiatan baik individu maupun kelompok untuk melaksanakan perencanaan yang telah ditetapkan. Pengorganisasian adalah bagaimana mengimplementasikan rencana dalam tindakan konkret dengan mendefinisikan segala tindakan yang perlu dilakukan secara detail. Pengorganisasian juga termasuk penempatan segala sumber daya sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal.

Pengarahan (leading) dapat didefinisikan sebagai aktivitas memotivasi, mengarahkan, dan mempengaruhi orang untuk bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi. Sebagai ilustrasi, jika diperlukan tangga untuk meraih sebuah tujuan yang berada di atas, leading perlu dilakukan untuk memotivasi seseorang untuk dapat bekerja keras menaiki tangga meskipun sulit. Namun di samping itu, leading diperlukan juga untuk menentukan ke arah mana tangga harus disandarkan agar tetap terarah pada tujuan yang ingin dicapai.

Pengendalian (controlling) didefinisikan sebagai memantau kinerja, membandingkannya dengan sasaran, dan mengambil tindakan korektif sesuai kebutuhan. Pemeriksaan, pengumpulan dan perkiraan pengukuran kinerja segala sumber daya yang ada menjadi bagian dari aktivitas pengendalian. Informasi yang didapat dari aktivitas-aktivitas itu kemudian diperlukan sebagai evaluausi untuk membuat perubahan yang konstruktif jika diperlukan. Perencanaan bisa berubah atau dimodifikasi menyesuaikan situasi dan kondisi paska pemeriksaan.

Sabtu, 28 April 2018

Regulasi Sanitasi Pangan

Regulasi Sanitasi Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Bab 2; Bagian Pertama.

Dalam pelaksanaan penjualan produk pangan, terdapat beberapa persyaratan sanitasi yang harus diiperhatikan. Persyaratan sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi sebagai upaya mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jumlah jasad renik lainnya agar pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Keseluruhan proses pangan harus memerhatikan sanitasi. Keseluruhan proses yang dimaksud dimulai dari budidaya bahan baku, produksi (baik segar, olahan, maupun siap saji), distribusi, ritel, hingga sampai ke tangan konsumen.

Sanitasi pada budidaya yang baik diantaranya dengan menekan seminimal mungkin kontaminan yang berbahaya seperti residu kimia (dari pupuk, pestisida, obat pertumbuhan) dan cemaran biologis (seperti hama dan mikroba sumber penyakit). Tempat budidaya juga tidak boleh menggunakan lahan yang sekiranya merupakan lingkungan yang berpotensi berbahaya bagi sanitasi dan keamanan pangan. Oleh karena itu, ternak ataupun tanaman yang ditanam harus dijaga kesehatannya.

Proses produksi pangan harus dapat memastikan bebasnya kontaminan selama produksi berlangsung. Pemilihan bahan produksi yang bersih menjadi penting untuk diperhatikan. Pada proses produksi, cemaran mikroba yang umumnya menjadi sumber penyakit harus bisa ditekan jumlahnya dengan proses produksi.

Distribusi dan penyimpanan pangan juga penting diperhatikan sanitasinya. Prosedur standar bongkar-muat produk harus bisa menjamin keutuhan produk dan tidak boleh sampai merusak produk karena dapat menjadi potensi bahaya (misalnya kontaminasi dari packaging yang sobek). Kondisi lingkungan selama distribusi dan penyimpanan juga harus menjamin keamanan produk, terutama yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara. Sistem pencatatan juga harus diaplikasikan untuk menjamin trace back pangan yang didistribusikan.

Produk yang dijual ritel juga perlu memerhatikan beberapa aspek keamanan pangan. Penempatan dan penyimpanan produk di lokasi ritel harus memerhatikan keadaan agar tidak terjadi kontaminasi silang dari potensi kontaminasi. Pengendalian ini terutama yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara. Rotasi stok pangan yang dijual juga harus memerhatikan masa kadaluwarsanya. 

Regulasi Keamanan Pangan

Regulasi Keamanan Pangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Regulasi ini mencangkup: sanitasi, bahan tambahan pangan, pangan hasil rekayasa genetika, iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu pagan dan pemeriksaan laboratorium, dan pangan tercemar.

Sanitasi pangan merupakan upaya untuk pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. Setiap orang yang turut andil sepanjang berjalannya rantai produksi produk pangan wajib menjaga sanitasi atau kebersihannya.

Penggunaan bahan tambahan pangan yang akan diedarkan tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Jika terdapat bahan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan dapat digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan setelah dapat dipertanggung jawabkan keamanannya.

Pangan yang merupakan produk rekayasa genetika juga wajib memeriksakan keamanan pangan tersebut sebelum diedarkan. Pemeriksaan tersebut meliputi diantaranya: informasi genetika yang berisi deskripsi umum pangan produk rekayasa dan deskripsi inang serta penggunaannya sebagai pangan; deskripsi organisme yang digunakan sebagai donor pada rekayasa; deskripsi modifikasi genetika; karakterisasi modifikasi genetika; dan informasi keamanannya yang meliputi kesepadanan substansial, perubahan nilai gizi, sifat alergi, dan sifat toksiknya.

Pangan yang menggunakan fasilitas iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan harus mendapatkan izin pemanfaatan tenaga nuklir dan didaftarkan kepada Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan tenaga nuklir.

Kemasan makanan yang digunakan tidak boleh memiliki atau berpotensi memiliki sifat bahaya terhadap kesehatan manusia. Jika bahan yang digunakan sebagai kemasan belum diketahui sifat bahayanya, harus diuji untuk dipastikan keamanannya untuk kesehatan manusia. Selain pemilihan bahan, proses pengemasan juga harus bebas dari kontaminasi (baik fisik, kimia, maupun biologis) yang dapat membahayakan kesehatan.

Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan harus membuat atau memiliki sistem jaminan mutu yang bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi. Hasil pengujian laboratorium yang diakui hanyalah hasil pengujian yang dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.

Terdapat beberapa jenis pangan yang dilarang peredarannya, diantaranya: pangan yang mengandung bahan beracun; pangan yang melampaui ambang batas kandungan bahan tertentu; pangan yang mengandung bahan yang terlarang; pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; dan pangan yang sudah kadaluwarsa.

Time (An Important Reminder)

Waktu merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dalam hal apapun. Namun, waktu seringkali merupakan sumber daya yang dilupakan atau dianggap tidak penting. Ketika kita sudah mempersiapkan semua sumber daya untuk memulai sesuatu, seringkali kita lupa bahwa waktu merupakan segalanya, dan waktu punya batas yang absolut. Waktu tidak bisa ditambah ataupun dikurang. Kekurangan sumber daya lain dapat diusahakan, bisa dicari, dibeli, dipinjam, dst; tetapi waktu tidak. Namun waktu akan tetap sama, di mana pun tempatnya di bumi ini, waktu hanya berjumlah 24 jam sehari, tidak bisa dikurang ataupun ditambah, tidak bisa dibeli, dicari, dipinjam, dst. Oleh karena itu dalam penyusunan rencana, waktu harus menjadi hal yang terutama. Harus diatur dengan cermat. Segala hal harus disusun sebaik mungkin berdasarkan waktu yang tidak akan bisa diubah.

Rabu, 11 April 2018

Sekilas Peraturan Pangan di Indonesia

Dalam industri makanan ada beberapa peraturan yang mau tidak mau akan dijumpai, misalnya saja UU ketenaga kerjaan, UU perpajakan, UU perdagangan, UU perdata tentang perjanjian, UU perkara, UU gangguan, UU hak atas kekayaan intelektual, UU pasar, ekspor-impor, Sertifikasi Halal, dan lain-lain. Setiap perusahaan pasti akan bersentuhan dengan beberapa UU tersebut karena merupakan UU yg sebagian besar memengaruhi industri makanan

Para pelaku usaha juga sebaiknya memperhatikan UU yang berlaku dan terus meninjau perbaharuan UU yang sudah diumumkan melalui lembaran daerah. Selain UU nasional yang harus dipatuhi, para pelaku usaha juga harus memerhatikan beberapa peraturan-peraturan lokal seperti peraturan daerah, peraturan kabupaten atau kota, SK Gubernur, Walikota, Bupati.

Industri Pangan mempunyai banyak peraturan, namun banyak peraturan pangan di negeri kita yang masih abu-abu, misalnya saja untuk beberapa bahan tambahan pangan, batas pemakaian hanya disebutkan secukupnya atau pemakaian yang wajar.

UU yang mengatur tentang pangan di Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya kasus-kasus seperti cacing di ikan kaleng kemasan dan jatuhnya korban jiwa akibat minuman keras "oplosan". Tetapi beberapa komoditas pangan masih tidak terlalu ketat peraturannya, semisal produk jamu-jamu pada skala kecil hingga menengah. 

Management: A Glimpse

Manajemen merupakan tindakan pemanfaatan dan pengelolaan segala sumber daya yang ada untuk mencapai suatu tujuan tertentu, sumber daya tersebut bisa dalam berbentuk berbagai hal, misalnya uang, teknologi, pengetahuan, jejaring, dan lain-lain.

Untuk mencapai suatu tujuan, perlu diawali penetapan visi dan misi. Visi merupakan pandangan ke depan yang menghidupi suatu tujuan. Visi biasanya masih bersifat abstrak. Visi yang dituangkan dalam produk yang lebih konkret dituangkan dalam bentuk Misi.

Namun apapun visi dan misi dari sebuah perusahaan, tujuan dasarnya pasti adalah profit, apapun bentuk perusahaan tersebut harus mempunyai tujuan dasar profit, karena profit yang menghidupkan perusahaan tersebut. Di samping profit, misi masing-masing perusahaan dituangkan lagi ke dalam sasarannya konkrit dan terukur.

Untuk mencapai sasaran yang diperlukan, suatu perusahaan itu memerlukan arahan. Arahan ini diperlukan agar tujuan menjadi jelas, dan semua anggota dari perusahaan harus berjalan dengan arahan yang sama. Arah untuk mencapai tujuan perlu disusun dengan strategis dengan memerhatikan sumber-sumber daya yang ada. Namun terkadang meski sudah menuju arah yang benar, bisa saja terdapat masalah di tengah jalan. Jika ini terjadi arahan bisa tidak bersifat rigid, bahkan terkadang perlu improvisasi untuk menyelesaikan masalah dengan mengubah haluan namun tetap pada tujuan yang sama.

Senin, 09 April 2018

Keterampilan Manajemen

Industri pangan, sama seperti industri lainnya memerlukan keterampilan manajemen yang baik dan matang untuk dapat mempertahankan eksistensinya, terutama di tengah-tengah kompetitor yang semakin banyak baik industri kecil, menengah, maupun besar. Industri makanan dan minuman merupakan salah satu industri yang kompleks dan dalam pelaksanaannya jika hanya menggunakan insting tanpa pengelolaan yang jelas, dapat menjadi kacau dan menakutkan. Untuk memahami kompleksitas ini, penyederhanaan ke dalam sebuah sistem yang dapat dikelola atau dipahami. Sistem-sistem tersebut biasanya terdiri dari perencanaan, pembentukan, implementasi rencana, pengoperasian, pemantauan, peninjauan, pemeliharaan, dan pengembangan.

Regulasi Pangan

Makanan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi manusia. Kebutuhan akan pangan terus menciptakan banyak peluang untuk terus dilakukannya produksi dan inovasi pangan untuk menjawab permintaan di pasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat. Oleh karena itu, besarnya volume produksi pangan yang terus berkembang memerlukan regulasi agar tetap terkendali dan tidak menimbulkan bahaya, kerugian konsumen, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Regulasi-regulasi tersebut mencangkup hal-hal administratif seperti perpajakan, ketenagakerjaan; dan operasional seperti penggunaan bahan, standar operasional prosedur, dan lain-lain. Indonesia memiliki beberapa instansi dan badan yang meregulasi peraturan pangan di Indonesia. Tugas dan kewenangan di bidang pangan tersebut melibatkan Menteri yang bertanggung di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Badan Standardisasi Nasional (PP no.28 tahun 2004).