Dalam industri makanan ada beberapa peraturan yang mau tidak mau akan dijumpai, misalnya saja UU ketenaga kerjaan, UU perpajakan, UU perdagangan, UU perdata tentang perjanjian, UU perkara, UU gangguan, UU hak atas kekayaan intelektual, UU pasar, ekspor-impor, Sertifikasi Halal, dan lain-lain. Setiap perusahaan pasti akan bersentuhan dengan beberapa UU tersebut karena merupakan UU yg sebagian besar memengaruhi industri makanan
Para pelaku usaha juga sebaiknya memperhatikan UU yang berlaku dan terus meninjau perbaharuan UU yang sudah diumumkan melalui lembaran daerah. Selain UU nasional yang harus dipatuhi, para pelaku usaha juga harus memerhatikan beberapa peraturan-peraturan lokal seperti peraturan daerah, peraturan kabupaten atau kota, SK Gubernur, Walikota, Bupati.
Industri Pangan mempunyai banyak peraturan, namun banyak peraturan pangan di negeri kita yang masih abu-abu, misalnya saja untuk beberapa bahan tambahan pangan, batas pemakaian hanya disebutkan secukupnya atau pemakaian yang wajar.
UU yang mengatur tentang pangan di Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya kasus-kasus seperti cacing di ikan kaleng kemasan dan jatuhnya korban jiwa akibat minuman keras "oplosan". Tetapi beberapa komoditas pangan masih tidak terlalu ketat peraturannya, semisal produk jamu-jamu pada skala kecil hingga menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar