Sabtu, 28 April 2018

Regulasi Sanitasi Pangan

Regulasi Sanitasi Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Bab 2; Bagian Pertama.

Dalam pelaksanaan penjualan produk pangan, terdapat beberapa persyaratan sanitasi yang harus diiperhatikan. Persyaratan sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi sebagai upaya mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jumlah jasad renik lainnya agar pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Keseluruhan proses pangan harus memerhatikan sanitasi. Keseluruhan proses yang dimaksud dimulai dari budidaya bahan baku, produksi (baik segar, olahan, maupun siap saji), distribusi, ritel, hingga sampai ke tangan konsumen.

Sanitasi pada budidaya yang baik diantaranya dengan menekan seminimal mungkin kontaminan yang berbahaya seperti residu kimia (dari pupuk, pestisida, obat pertumbuhan) dan cemaran biologis (seperti hama dan mikroba sumber penyakit). Tempat budidaya juga tidak boleh menggunakan lahan yang sekiranya merupakan lingkungan yang berpotensi berbahaya bagi sanitasi dan keamanan pangan. Oleh karena itu, ternak ataupun tanaman yang ditanam harus dijaga kesehatannya.

Proses produksi pangan harus dapat memastikan bebasnya kontaminan selama produksi berlangsung. Pemilihan bahan produksi yang bersih menjadi penting untuk diperhatikan. Pada proses produksi, cemaran mikroba yang umumnya menjadi sumber penyakit harus bisa ditekan jumlahnya dengan proses produksi.

Distribusi dan penyimpanan pangan juga penting diperhatikan sanitasinya. Prosedur standar bongkar-muat produk harus bisa menjamin keutuhan produk dan tidak boleh sampai merusak produk karena dapat menjadi potensi bahaya (misalnya kontaminasi dari packaging yang sobek). Kondisi lingkungan selama distribusi dan penyimpanan juga harus menjamin keamanan produk, terutama yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara. Sistem pencatatan juga harus diaplikasikan untuk menjamin trace back pangan yang didistribusikan.

Produk yang dijual ritel juga perlu memerhatikan beberapa aspek keamanan pangan. Penempatan dan penyimpanan produk di lokasi ritel harus memerhatikan keadaan agar tidak terjadi kontaminasi silang dari potensi kontaminasi. Pengendalian ini terutama yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara. Rotasi stok pangan yang dijual juga harus memerhatikan masa kadaluwarsanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar