Regulasi Keamanan Pangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Regulasi ini mencangkup: sanitasi, bahan tambahan pangan, pangan hasil rekayasa genetika, iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu pagan dan pemeriksaan laboratorium, dan pangan tercemar.
Sanitasi pangan merupakan upaya untuk pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. Setiap orang yang turut andil sepanjang berjalannya rantai produksi produk pangan wajib menjaga sanitasi atau kebersihannya.
Penggunaan bahan tambahan pangan yang akan diedarkan tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Jika terdapat bahan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan dapat digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan setelah dapat dipertanggung jawabkan keamanannya.
Pangan yang merupakan produk rekayasa genetika juga wajib memeriksakan keamanan pangan tersebut sebelum diedarkan. Pemeriksaan tersebut meliputi diantaranya: informasi genetika yang berisi deskripsi umum pangan produk rekayasa dan deskripsi inang serta penggunaannya sebagai pangan; deskripsi organisme yang digunakan sebagai donor pada rekayasa; deskripsi modifikasi genetika; karakterisasi modifikasi genetika; dan informasi keamanannya yang meliputi kesepadanan substansial, perubahan nilai gizi, sifat alergi, dan sifat toksiknya.
Pangan yang menggunakan fasilitas iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan harus mendapatkan izin pemanfaatan tenaga nuklir dan didaftarkan kepada Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan tenaga nuklir.
Kemasan makanan yang digunakan tidak boleh memiliki atau berpotensi memiliki sifat bahaya terhadap kesehatan manusia. Jika bahan yang digunakan sebagai kemasan belum diketahui sifat bahayanya, harus diuji untuk dipastikan keamanannya untuk kesehatan manusia. Selain pemilihan bahan, proses pengemasan juga harus bebas dari kontaminasi (baik fisik, kimia, maupun biologis) yang dapat membahayakan kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan harus membuat atau memiliki sistem jaminan mutu yang bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi. Hasil pengujian laboratorium yang diakui hanyalah hasil pengujian yang dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.
Terdapat beberapa jenis pangan yang dilarang peredarannya, diantaranya: pangan yang mengandung bahan beracun; pangan yang melampaui ambang batas kandungan bahan tertentu; pangan yang mengandung bahan yang terlarang; pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; dan pangan yang sudah kadaluwarsa.
Regulasi ini mencangkup: sanitasi, bahan tambahan pangan, pangan hasil rekayasa genetika, iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu pagan dan pemeriksaan laboratorium, dan pangan tercemar.
Sanitasi pangan merupakan upaya untuk pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. Setiap orang yang turut andil sepanjang berjalannya rantai produksi produk pangan wajib menjaga sanitasi atau kebersihannya.
Penggunaan bahan tambahan pangan yang akan diedarkan tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Jika terdapat bahan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan dapat digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan setelah dapat dipertanggung jawabkan keamanannya.
Pangan yang merupakan produk rekayasa genetika juga wajib memeriksakan keamanan pangan tersebut sebelum diedarkan. Pemeriksaan tersebut meliputi diantaranya: informasi genetika yang berisi deskripsi umum pangan produk rekayasa dan deskripsi inang serta penggunaannya sebagai pangan; deskripsi organisme yang digunakan sebagai donor pada rekayasa; deskripsi modifikasi genetika; karakterisasi modifikasi genetika; dan informasi keamanannya yang meliputi kesepadanan substansial, perubahan nilai gizi, sifat alergi, dan sifat toksiknya.
Pangan yang menggunakan fasilitas iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan harus mendapatkan izin pemanfaatan tenaga nuklir dan didaftarkan kepada Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan tenaga nuklir.
Kemasan makanan yang digunakan tidak boleh memiliki atau berpotensi memiliki sifat bahaya terhadap kesehatan manusia. Jika bahan yang digunakan sebagai kemasan belum diketahui sifat bahayanya, harus diuji untuk dipastikan keamanannya untuk kesehatan manusia. Selain pemilihan bahan, proses pengemasan juga harus bebas dari kontaminasi (baik fisik, kimia, maupun biologis) yang dapat membahayakan kesehatan.
Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan harus membuat atau memiliki sistem jaminan mutu yang bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi. Hasil pengujian laboratorium yang diakui hanyalah hasil pengujian yang dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.
Terdapat beberapa jenis pangan yang dilarang peredarannya, diantaranya: pangan yang mengandung bahan beracun; pangan yang melampaui ambang batas kandungan bahan tertentu; pangan yang mengandung bahan yang terlarang; pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; dan pangan yang sudah kadaluwarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar