Senin, 09 April 2018

Regulasi Pangan

Makanan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi manusia. Kebutuhan akan pangan terus menciptakan banyak peluang untuk terus dilakukannya produksi dan inovasi pangan untuk menjawab permintaan di pasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat. Oleh karena itu, besarnya volume produksi pangan yang terus berkembang memerlukan regulasi agar tetap terkendali dan tidak menimbulkan bahaya, kerugian konsumen, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Regulasi-regulasi tersebut mencangkup hal-hal administratif seperti perpajakan, ketenagakerjaan; dan operasional seperti penggunaan bahan, standar operasional prosedur, dan lain-lain. Indonesia memiliki beberapa instansi dan badan yang meregulasi peraturan pangan di Indonesia. Tugas dan kewenangan di bidang pangan tersebut melibatkan Menteri yang bertanggung di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Badan Standardisasi Nasional (PP no.28 tahun 2004).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar