Selasa, 31 Juli 2018

Nastahhh

Nastahhh merupakan salah satu brand nastar yang diproduksi oleh IRT-P Narvasudi Jaya Utama.
Penasaran cara pembuatannya? Yuk intip video di bawah ini!

Senin, 23 Juli 2018

Pedoman Pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota setelah IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) memenuhi persyaratan, yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. SPP-IRT berlaku selama 5 tahun namun dapat diperpanjang. Menurut peraturan ini, produk pangan hasil produksi IRTP yang SPP-IRT telah berakhir masa berlakunya dilarang untuk diedarkan.

Salah satu syarat untuk kepengurusan SPP-IRT adalah telah mengikuti dan lulus dalam Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang dibuktikan dengan sertifikat PKP. Sertifikat ini diberikan kepada pemilik/penanggungjawab yang telah lulus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan hasil evaluasi minimal nilai cukup (60). Untuk menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Sertifikat kompetensi di bidang penyuluhan keamanan pangan dari Badan POM dan ditugaskan oleh Bupati / Walikota dalam hal ini dilimpahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.

Terdapat beberapa materi Penyuluhan Keamanan Pangan yang dapat disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi, demonstrasi/peragaan simulasi, pemutaran video dan cara-cara lain yang mendukung pemahaman keamanan pangan. Materi ini utamanya terdiri dari: 

  • Peraturan perundang-undangan di bidang pangan
  • Keamanan dan Mutu pangan
  • Teknologi Proses Pengolahan Pangan
  • Prosedur Operasi Sanitasi yang Standar (Standard Santitation Operating Procedure/SSOP)
  • Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)
  • Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  • Persyaratan Label dan Iklan Pangan

Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota. Nomor P- IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit.

  1. digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
  2. digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai Sub Lampiran 7
  3. digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota sesuai Sub Lampiran 8
  4. digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT
  5. digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  6. digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku
Nomor P-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Perubahan pemilik/penanggungjawab IRTP harus dilaporkan pada Bupati/Walikota dalam hal ini dilimpahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

SPP-IRT dapat dicabut apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut: 
  • Pemilik dan atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku
  • Pangan terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan
  • Pangan mengandung Bahan Berbahaya
  • Sarana terbukti tidak sesuai dengan kriteria IRTP


Pengurusan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)


Pada post kali ini saya akan sedikit membagi pengalaman mengenai pengurusan SPP-IRT IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) Narvasudi Jaya Utama terhadap produk nastar "Nastahhh" yang saya lakukan. Pertama-pertama perlu dilakukan diperlukan pencarian informasi mengenai pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sebagai informasi, kepengurusan SPP-IRT, baik langkah-langkah, persyaratan, maupun segala bea nya bisa berbeda di masing-masing daerah. Ada yang kepengurusannya di tingkat Kota/Kabupaten, ada juga yang sampai tingkat kecamatan. Namun pada post ini akan sedikit dijelaskan kepengurusan SPP-IRT di Kabupaten Tangerang.

Lalu pada kali ini, pangan yang didaftarkan adalah nastar, yang termasuk dalam jenis kue kering. Perlu diingat bahwa, tidak semua jenis pangan diizinkan untuk mendapatkan izin edarnya dalam skala industri rumah tangga. Daftar pangan yang diizinkan dapat dilihat pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Produk yang tidak dapat diajukan untuk izin P-IRT adalah susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas, dan lainnya yang membutuhkan proses penyimpanan beku, serta makanan kaleng, makanan bayi, dan minuman beralkohol.

Salah satu syarat untuk kepengurusan SPP-IRT adalah telah mengikuti dan lulus dalam Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang dibuktikan dengan sertifikat PKP. PKP tidak harus diikuti di daerah kepengurusan SPP-IRT, bisa dilakukan di daerah lain, dan tidak dipungut biaya apapun. Saya sendiri mengikuti PKP ini di Kabupaten Tangerang. Untuk mengikuti PKP ini, mendaftarkan diri di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dengan melampirkan fotocopy KTP dan pasfoto 4x6 masing-masing 2 lembar.

Setelah formulasi nastar didapatkan, dilakukan pengujian produk untuk analisis cemaran mikroba yang meliputi ALT (Angka Lempeng Total) dan AKK (Angka Kapang-Khamir) di Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Tangerang Selatan yang berlokasi di Jl. Tekno Widya Blok HI No.1, Ciater, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314. Penyerahan sampel untuk diuji dilakukan pada tanggal 20 April 2018 dan sampel diuji sudah dapat diambil 3 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 23 April 2018. Hasil laboratorium menunjukkan nilai 0 Colony Forming Unit (CFU) untuk kedua parameter yang berarti telah memenuhi standar keamanan pangan.

Selain itu, juga dibutuhkan SKU (Surat Keterangan Usaha). SKU ini diajukan di kelurahan Kelapa Dua dan tidak dipungut biaya apapun. Terdapat berkas-berkas yang perlu dilampirkan pada saat pengajuan SKU, yaitu fotocopy KTP dan surat pengantar RT/RW. SKU dapat diproses pada hari yang sama dengan pengajuannya.

Kemudian, formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diambil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Di dalamnya memuat nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat/isi bersih, komposisi, proses produksi, kedaluwarsa, kode produksi, <nama, alamat, kode pos, dan nomor telepon IRTP>, nama penanggung jawab, dan tanda tangannya. Oleh karena itu, perlu ditetapkan berat bersih produk, komposisi, kode prooduksi, dan kadaluwarsa.

Terdapat beberapa berkas yang juga dilampirkan bersamaan dengan pengajuan, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) 
  • Data Perusahaan 
  • Data produk makanan
  • Peta lokasi
  • Denah Bangunan
  • Surat pernyataan akan melakukan kegiatan produksi di tempat yang didaftarkan (meterai 6000)
  • Surat pernyataan akan menaati UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan uu no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (meterai 6000).
  • Pas foto 4x6 2 lembar
  • Surat Pernyataan akan  memuat label yang memenuhi syarat sesuai PP No. 69 tahun 2009 (form terlampir, dengan meterai 6000)
  • Rancangan label pangan
  • Fotokopi sertifikat PKP
  • Sertifikat hasil uji laboratorium produk Pangan
  • Alur produksi
  • Rincian alat produksi
  • Fotokopi SKU

Ketika semua berkas telah disiapkan dan formulir sudah diisi, dapat dikumpulkan kembali ke DPMPTSP. Lalu, akan diberikan nota tanda terima dan menunggu jadwal inspeksi ke lokasi produksi yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Inspeksi dilakukan pada tanngal 6 Juli 2018. Jadwal inspeksi ini diberitahu oleh pihak DPMPTSP 3 hari sebelumnya. Sesudah inspeksi dilaksanakan, akan diberikan Berita Acara Pelaksanaan Lapangan (BAPL, dikeluarkan oleh DPMPTSP) yang menyatakan bahwa tim teknis telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap IRTP beserta dengan temuan, saran, dan rekomendasi yang diperlukan. Namun, tidak ada temuan yang ditemukan sehingga tidak perlu ada inspeksi ulang. Setelah inspeksi selesai dilaksanakan, tinggal menunggu keputusan penerimaan pengajuan SPP-IRT.
Setelah menunggu, akhirnya SPP-IRT diterbitkan pada 18 Juli 2018.

Senin, 16 Juli 2018

Higiene Sanitasi Jasaboga

Higiene Sanitasi Jasaboga di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Untuk memperoleh izin usaha jasaboga, kita harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.

Menurut peraturan ini, usaha jasaboga dibagi menjadi 3 golongan besar, yaitu golongan A, B, dan C. Jasaboga golongan A merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum. Jasaboga golongan A dibagi lagi menjadi 3 sub-golongan yaitu A1, A2, dan A3. Golongan A1 mengolah makanan menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga. Golongan A2 mengolah makanan menggunakan dapur rumah tangga namun memperkerjakan tenaga kerja dari luar. Golongan A3 mengolah makanan menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja dari luar. Jasaboga golongan B merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti asrama, industri, angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Jasaboga golongan C merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara. Jasaboga golongan B dan C mengolah makanan menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja dari luar.

Jika jasaboga akan menyajikan makanan di wilayah tertentu seperti pelabuhan, bandara, dan pos pemeriksaan lintas batas, harus memperoleh rekomendasi dari Kepala KKP. KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan di wilayah pelabuhan, bandara dan pos lintas batas darat. Rekomendasi tersebut dapat diajukan permohonannya kepada Kepala KKP dengan melampirkan fotokopi izin usaha jasaboga dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga.

Pengelolaan makanan oleh jasaboga harus memenuhi higiene sanitasi dan dilakukan sesuai cara pengolahan makanan yang baik. Ada sekumpulan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang tercantum dalam permenkes ini. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga dikeluarkan setelah jasaboga melalui pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan oleh Tim Pemeriksa. Sertifikat ini berlaku selama 3 (tahun) dan harus diperpanjang setelahnya jika usaha jasaboga masih berjalan. Namun, sertifikat ini dapat dinyatakan tidak berlaku atau menjadi batal apabila terjadi pergantian pemilik, terjadi perubahan lokasi/alamat usaha, tidak melakukan kegiatan selama 1(satu) tahun berturut-turut, tidak laik higiene sanitasi, atau telah menyebabkan terjadinya Kejadian Luar Biasa keracunan makanan.

Setiap orang yang bekerja pada jasa boga, dan bersentuhan langsung dengan makanan harus memahami prinsip higiene sanitasi makanan dibuktikan dengan memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi makanan, berbadan sehat, dan tidak menderita penyakit menular. Pekerja yang bersentuhan langsung dengan makanan harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun bekerja. Kursus higiene sanitasi makanan dapat diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota atau lembaga/institusi lain yang telah terdaftar. Sertifikat ini berlaku secara nasional untuk waktu yang tidak terbatas.

Setiap pemilik atau penanggung jawab jasaboga yang menerima laporan atau mengetahui adanya kejadian keracunan makanan atau kematian yang diduga berasal dari makanan yang diproduksinya wajib melaporkan kepada puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota atau KKP setempat. Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan dengan kegiatan investigasi dan surveilans, serta pengambilan sampel dan spesimen jasaboga yang diperlukan

Pelanggaran yang dilakukan jasaboga terhadap sanitasi higiene makanan, dapat dikenakan tindakan administratif oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Minggu, 15 Juli 2018

Manajemen Pengolahan Makanan Jasa Boga

Jasa Boga merupakan usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. Jasa boga hadir untuk memenuhi penyelenggaraan makanan. Ciri dari konsumen yg perlu pelayanan atau penyelenggaraan makanan. Artinya mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan makanan mereka sendiri, bisa karena jauh dari lingkungan, tidak bisa memasak; tidak dapat meninggalkan tempat kerja; atau alasan lain.

Penyelenggaraan makanan dapat bersifat komersial ataupun tidak. Untuk yang tidak bersifat komersial biasanya lebih diutamakan atas dasar kepedulian seperti dapur umum. Kelemahannya adalah kualitas bahan makanan kurang baik, cita rasa kurang diperhatikan, makanan tidak bervariasi, dan terkadang porsi kurang sesuai. Sumber kelemahan dapat berasal dari perencanaan kurang baik, tenaga pelaksana yang tidak profesional, pengawasan lemah, rendahnya dedikasi petugas. Sedangkan penyelenggaraan makanan yang bersifat komersial berorientasi pada laba, kualitas dan cita rasa diperhatikan, serta mempunyai harga yang lebih mahal.

Pengelolaan makanan pada jasa boga harus dapat menerapkan prinsip higiene sanitasi makanan mulai dari pemilihan bahan makanan sampai dengan penyajian makanan. Pada dasarnya, pengolahan makanan harus menghasilkan makanan dengan kualitas yang baik dan harus aman untuk dikonsumsi.

Pemilihan bahan makanan harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh sembarangan, karena bahan mentah merupakan salah satu sumber cemaran yang sangat potensial. Sumber bahan makanan sebaiknya berasal dari sumber yang jelas, dan lebih baik lagi jika resmi (ada ijin atau keterangan tertulis). Pemilihan bahan makanan sebaiknya dilakukan oleh orang yang sudah memahami cara pemilihan bahan terkait.

Pengangkutan bahan makanan tidak boleh bercampur dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta menggunakan kendaraan khusus pengangkut bahan makanan yang higienis. Bahan makanan tidak boleh diinjak, dibanting dan diduduki. Bahan makanan seperti daging, susu cair dan sebagainya yang selama pengangkutan harus selalu dalam keadaan dingin, diangkut dengan menggunakan alat pendingin sehingga bahan makanan tidak rusak.

Cara penyimpanan bahan harus menjaga bahan agar terhindar dari kemungkinan kontaminasi baik oleh bakteri, serangga, tikus dan hewan lainnya maupun bahan berbahaya. Penyimpanan ini dapat memperhatikan prinsip FIFO (first in first out) dan FEFO (first expired first out) yaitu bahan makanan yang yang mendekati masa kadaluarsa, digunakan lebih dahulu. Tempat dan keadaan penyimpanan juga sebaiknya diperhatikan, misalnya untuk bahan-bahan tertentu harus disimpan dalam tempat yang kering, atau perlu disimpan dalam lemari pendingin. Bahan makanan yang disimpan juga sebaiknya tidak menempel langsung pada lantai, dinding atau langit-langit. Sebaiknya diberi jarak sekitar 15 cm dari lantai, 5 cm dari dinding, dan 60 cm dari langit-langit.

Pengolahan bahan mentah menjadi makanan jadi perlu memerhatikan kaidah pengolahan makanan yang baik. Tempat pengolahan makanan (dapur) harus terjaga kebersihannya dan didesain untuk meminimalkan masuknya lalat, kecoa, tikus, dan hewan lainnya. Penyusunan menu memerhatikan keinginan konsumen/pasar, ketersediaan bahan, variasi menu, proses dan lama waktu pengolahannya, dan keahlian pengolahan makanan. Orang-orang yang menangani bahan secara langsung sebaiknya memahami prinsip higiene sanitasi, dan memahami cara pengolahan bahan tersebut. Peralatan yang digunakan dalam pengolahan juga harus food grade (aman digunakan untuk bersentuhan langsung dengan makanan), tidak mudah terkelupas, mudah dibersihkan, dan bebas dari kontaminan. Pengaturan suhu dan waktu pengolahan perlu diperhatikan karena setiap bahan makanan mempunyai waktu kematangan yang berbeda. Suhu pengolahan setidaknya harus dapat mematikan patogen namun tidak menghilangkan kandungan zat gizi. Mencicipi makanan dapat dilakukan dengan menggunakan sendok khusus yang selalu dicuci.

Wadah yang digunakan untuk penyimpanan makanan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna namun dapat mengeluarkan udara panas dari makanan untuk mencegah terjadinya pengembunan (kondensasi) dan suasana lembab. Penyimpanan juga sebaiiknya terpisah untuk setiap jenis makanan, makanan jadi/masak serta makanan basah dan kering. Penyimpanan makanan jadi juga sebaiknya menganut prinsip FIFO dan FEFO.

Pengangkutan makanan jadi ke tangan konsumen juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi kontaminasi. Pengangkutan makanan tidak boleh bercampur dengan B3. Sebaiknya pengangkutan menggunakan kendaraan khusus untuk makanan jadi/masak dan harus selalu terjaga higienitasnya. Jika terdapat perbedaan jenis makanan yang diangkut, diletakkan dalam wadah masing-masing dan bertutup. Wadah harus utuh, kuat, tidak karat, dan ukurannya memadai dengan jumlah makanan yang akan ditempatkan. Isi makanan dalam pengangkutan tidak boleh terlalu penuh atau berdempet untuk menghindari kondensasi. Pengangkutan untuk waktu yang lama, perlu memerhatikan suhu pengangkutan.

Jarak dan waktu tempuh dari tempat pengolahan makanan ke tempat penyajian serta hambatan yang mungkin terjadi selama pengangkutan perlu diperhatikan karena akan mempengaruhi kondisi penyajian. Selain itu, hambatan di luar dugaan dapat sangat memmengaruhi keterlambatan penyajian. Setelah sampai di tempat tujuan, sebaiknya dilakukan pengujian kembali makanan secara organoleptik. Proses pengakutan yang baik seharusnya tidak merubah karakteristik organoleptik dari produk yang kita jual, namun terkadang dapat terjadi hal yang tidak terduga sehingga dapat merusak cita rasa dari makanan dan merusak nama baik.

Di samping itu, terdapat beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam hal penyajian. Makanan berair seperti sop dan makanan berkuah sebaiknya baru dicampur pada saat menjelang dihidangkan untuk mencegah makanan cepat rusak dan basi. Setiap penanganan makanan maupun alat makan tidak boleh kontak langsung dengan anggota tubuh terutama tangan dan bibir. Perlu dilakukan sampling makanan untuk disimpan yang berguna sebagai alat bantu konfirmasi apabila terjadi gangguan atau komplan dari konsumen. Penempatan sampel untuk setiap jenis makanan dapat dilakukan dengan menggunakan kantong plastik steril dalam suhu 100 derajat Celcius selama 1 x 24 jam.

Senin, 09 Juli 2018

Jenis-jenis Pajak

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan masyarakat ke kas negara tanpa kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan, namun digunakan untuk membayar pengeluaran umum berupa pembangunan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pendapatan negara dari pajak bisa bergantung pada seberapa sadar dan patuh masyarakatnya terhadap pembayaran pajak yang dipengaruhi beberapa faktor seperti kesadaran intelektual dan pemahaman terhadap pajak, kesadaran moral, kemampuan ekonomi, kejelasan sistem pajak, dan ketegasan sanksi pelanggaran wajib pajak. Pajak dapat dikategorikan berdasarkan beberapa jenis.

Menurut golongannya, pajak dibedakan menjadi pajak langsung dan tidak langsung.
1. Pajak langsung merupakan pajak yang tidak dapat dibebankan kepada orang lain, harus dipikul sendiri. Contoh dari pajak langsung adalah PPH atau pajak penghasilan pribadi. 
2. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dibebankan kepada orang lain, tidak harus dipikul sendiri. Contohnya adalah pajak restoran dan pajak kendaraan.

Menurut sifatnya, pajak dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.
1. Pajak subjektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada subjeknya, dalam hal ini adalah seorang wajib pajak. Contohnya adalah PPH yang nilainya bergantung pada penghasilan orang tersebut. 
2. Pajak objektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada objek yang dikenakan pajak. Misalnya adalah pajak restoran, PPN (pajak penambahan nilai), nilainya bergantung dari konsumsi barang atau jasa yang dijual.

Berdasarkan pemungutannya, pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. 
1. Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Contoh dari pajak pusat adalah PPH, PPN, PPnB (Pajak penjualan atas Barang Mewah yang merupakan pajak atas konsumsi barang tertentu yang tergolong mewah), Bea Materai (pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek yang memuat jumlah uang diatas jumlah atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan), dan PPB (Pajak bumi dan bangunan yang merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan).
2. Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Pajak provinsi misalnya pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak kabupaten atau kota misalnya pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan, air tanah dan parkir.

Sabtu, 07 Juli 2018

Inovasi Produk dan Proses (Belajar dari Orang Lain)

Perusahaan pangan, mencangkup makanan dan minuman merupakan bisnis yang besar secara global. Telah banyak perusahaan besar multinasional yang secara konsisten mencari cara untuk terus meningkatkan efisiensi produksi, keamanan, dan karakteristik makanan. Riset-riset dan pengembangan dilakukan secara ekstensif untuk mendapatkan keunggulan kompetitif dan market share. Dengan persaingan yang ketat ini, inovasi menjadi sebuah kunci yang vital dan memainkan peran penting dalam eksistensi perusahaan. Pada post kali ini, akan membahas mengenai pembelajaran mengenai inovasi produk maupun proses dari 3 perusahaan, Pennine Foods, H. P. Bulmer, dan Johma Nederland B.V.

Pennine Foods merupakan bagian dari perusahaan Northern Foods group yang memproduksi makanan siap saji yang dijual sebagian besar di Mark & Spencer sebagai  langganan terbesar. Makanan utama yang dijual adalah kelompok pasta dengan omzet 85%. Marks & Spencer (M&S), sebagai retailer, menyediakan tempat dan departemen penjualan. Sebagai pemasok utama dan langganan terbesar, Pennine Foods dan M&S mempunyai hubungan yang sangat baik. Pembentukan dan pengembangan gagasan, serta inovasi terjadi karena adanya proses interaktif antara pekerja Marks & Spencer dan tim pengembangan produk pada Pennine. Jadi untuk pengadaan inovasi untuk menghadapi pasar yang begitu dinamis, masalah tidak diselesaikan sendiri karena masalah pasar yang mereka hadapi menjadi masalah bersama. Dari sini kita dapat belajar bahwa selalu dibutuhkan kesigapan dan terkadang perlu adanya kolaborasi untuk terus menjaga eksistensi perusahaan.

H. P. Bulmer merupakan perusahaan besar yang memproduksi berbagai merek dan label pribadi sari apel, serta merupakan produsen sari terbesar di Inggris dengan memegang hampir separuh pasar pada masanya itu. Ketika itu, H P Bulmer adalah satu-satunya produsen sari buah yang memiliki fasilitas R&D dan produk-produk baru yang dihasilkannya menimbulkan kemajuan teknis. Bahkan, telah memenangkan penghargaan Departemen Perdagangan dan Industri Inggris untuk keberhasilannya dalam inovasi produk cider. Cider merupakan salah satu minuman tradisional Inggris, dibuat dengan memfermentasi jus apel. Cider adalah minuman tradisional di Inggris dengan permintaan yang tidak besar sebelum tahun 1970. Pada tahun-tahun setelah 1970 pasar bergerak naik, terutama pada 1983 naik sangat tajam hingga pertumbuhan 90% pada komoditas minuman beralkokhol menjatuhkan konsumsi bir. Hal ini sebagian besar dikarenakan kegiatan pemasaran dari H P Bulmer 'memodernisasi' daya tarik segmen konsumen baru. Dari sini kita bisa belajar bahwa pentingnya perhatian akan riset dan pengembangan produk juga dapat membantu inovasi untuk meningkatkan eksistensi perusahaan. Hal ini diperagakan oleh H P Bulmer dengan membuka fasilitas R&D yang pada masa itu tidak dilakukan oleh produsen sari buah yang lain.

Johma Nederland B.V. adalah sebuah perusahan independen di bagian timur Belanda yang didirikan oleh Johan dan Gerrie Schreur pada 1968. Produk utama Johma adalah salad yang dijual ke tukang daging dan katering lokal. Pada masa itu, salad masih dikategorikan sebagai produk baru. Johma merupakan pemimpin pasar dan secara kontinyu menghasilkan modifikasi dan variasi makanan ringan salad ke pasar. Inovasi produk salad Johma mengandalkan hasil riset pasar yang dilakukannya, secara khusus terhadap konsumen dan kompetitor. Perusahaan Johma secara reguler melakukan observasi konsumen serta kebutuhan dan keinginannya. Inovasi produk adalah elemen penting dari strategi Johma terlihat dari sekitar 15-20% penjualan tahunan berasal dari produk baru. Strategi lain adalah memperkenalkan konsep produk baru yang menciptakan pasar baru. Dari sini kita dapat belajar bahwa dalam perusahaan pangan, inovasi yang berdasarkan pada pasar yang dituju merupakan hal yang penting. Johma adalah perusahaan yang berfokus pada pasarnya (Market-oriented). Eksistensi perusahaan dapat dipertahankan dengan selalu menjaga konsumen yang merupakan kunci utama dari eksistensi perusahaan itu sendiri.

Perkembangan Hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu perusahaan umum yang sangat mudah dijumpai di Indonesia. Hingga kini, ketentuan-ketentuan mengenai perseroan terbatas di Indonesia diatur dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya.

Hal yang mendasari hukum tentang perseroan terbatas telah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Jika masih ingat mata pelajaran sejarah, mungkin tidak asing dengan sebuah perserikatan dagang yang bernama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Selama masa panjajahan itu pula, Belanda menerapkan sebuah acuan atau aturan dagang yang dikenal dengan sebutan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) di Indonesia dengan dasar asas konkordansi. Lalu apa itu asas konkordansi? Asas konkordansi merupakan asas yang melandasi berlakunya hukum Eropa untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa di Indonesia. Awalnya, KUHD hanya berlaku untuk golongan Eropa saja, sementara bagi penduduk timur asing (Cina, Arab dan India) berlaku hukum adat masing-masing. Namun, lama kelamaan disadari bahwa hukum adat ini dirasa sangat sulit diterapkan karena keberagaman yang sangat luas menciptakan ketidak jelasan aturan, sehingga dirancang sebuah sistem penundukkan diri. Sistem ini dimaksudkan agar satu golongan akan tunduk pada hukum dari golongan lain agar lebih tercipta keseragaman aturan dagang. Dari sini, akhirnya muncul kebebasan untuk mendirikan perseroan terbatas yang disebut Naamloze Vennotschap (NV) yang secara harafiah berarti persekutuan tanpa nama. NV ini menjadi pelopor lahirnya perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

Peraturan mengenai PT pertama kali diatur dalam KUHD pasal 36 - 56, berlaku di Indonesia sejak tahun 1848. Selain KUHD, KUHPerdata pasal 1233 - 1356 dan 1618 - 1652 juga mengatur tentang PT. Pada masa orde baru, terbitlah UU no.1 tahun 1995 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, yang kemudian menjadi hukum yang bersifat khusus melengkapi KUHD dan KUHPerdata. Adanya UU ini menjadikan KUHD tidak lagi berlaku pada dasar hukum PT. Namun, bagi PT yang telah berdiri sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1995, tetap dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan anggaran dasarnya serta harus menyesuaikan diri dengan UU yang baru berlaku ini dalam jangka waktu 2 tahun terhitung dari tanggal 7 Maret 1996 (tanggal resmi diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1995, 1 tahun setelah diundangkan).

Pada era reformasi, UU mengenai PT kembali diperbaharui. Pada masa itu, disahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau dikenal dengan sebutan UUPT yang menjadi dasar acuan mengenai PT hingga kini. Adanya UUPT ini mencabut UU No. 1 Tahun 1995. Beberapa perubahan yang terdapat pada UUPT antara lain:
a. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang merupakan penerapan dari Corporate Social Responsibility (CSR),
b. Perubahan modal perseroan,
c. Penegasan tentang tanggung jawab pengurus perseroan, dan,
d. Pendaftaran perseroan yang memanfaatkan teknologi informasi (IT) sehingga pendaftaran PT dapat dilakukan secara online.
Hingga kini, 

Teknologi Nano

Dalam sebuah persaingan yang ketat, inovasi menjadi sebuah kunci vital yang memainkan peran penting dalam eksistensi perusahaan. Pemanfaatan semua sumber daya yang ada menjadi penting dalam inovasi ini, termasuk pemanfaatan teknologi yang sudah semakin maju ini. Nanoteknologi berpotensi menjadi sebuah bantuan untuk mengembangkan produk pangan yang lebih berkualitas dengan pengembangan sifat fungsionalnya.

Teknologi nano (nanotechnology) merupakan salah satu teknologi yang memanfaatkan atau merekayasa suatu objek atau material dalam skala nanometer. Nano-material merupakan material dengan ukuran dalam skala nanometer, namun ukuran ini bisa bervariasi dan masih banyak diperdebatkan seperti 1 - 100 nm, 1 - 200 nm, 1-500 nm, bahkan hingga 1 - 1000 nm, namun menurut SNI sendiri, nanomaterial berada pada skala 1 hingga 100 nm. 1 nanometer sama dengan 1 per 1 milyar meter, ukuran ini dapat dibayangkan sekitar 50 ribu hingga 60 ribu lebih kecil dari diameter rata-rata rambut manusia. Bentuk dari material ini bisa bermacam-macam.

Nanomaterial ini dapat dibuat dengan 2 jalur, yang biasa dikenal dengan istilah bottom up dan top down. Manufaktur top down melibatkan pemecahan material yang lebih besar menjadi material nano secara fisik atau kimiawi. Salah satu bentuknya adalah pengecilan ukuran dengan penggilingan mekanis hingga sangat halus atau homogenisasi seperti pada pemecahan globula-globula lemak pada dairy product membentuk emulsi dengan droplet pada skala nano. Manufaktur bottom up merupakan metode alternatif produksi nanomaterial dengan cara memperbesar partikel hingga berukuran nano sehingga memiliki sifat yang diinginkan. Lalu, kenapa kita perlu menjadikan suatu objek menjadi berukuran nano? Karena dalam ukuran nano, suatu material bisa mempunyai perilaku atau sifat yang berbeda dan fungsionalitasnya juga berbeda dengan ukurannya yang lebih besar.

Aplikasi teknologi pada masa kini cukup beragam, seperti nano-emulsi, nano-enkapsulasi, nutrasetikal, nano-packaging, dan lain-lain. Emulsi dengan droplet nano memiliki sifat yang lebih halus dibandingkan dengan emulsi biasa, pada produk susu, penerapan nano-emulsi menjadikan tekstur susu lebih lembut dan creamy. Di samping itu, nano-emulsi juga cenderung lebih stabil sehingga dapat memperpanjang daya simpannya. Pada nutrasetikal, teknologi nani memungkinkan peningkatan kelarutan suatu zat yang dapat meningkatkan penyerapan dalam tubuh. Nano-enkapsulasi memungkinkan suatu senyawa menjadi lebih resisten dalam keadaan-keadaan ekstrim. Pengemasan menggunakan teknologi nano juga menjadi perhatian karena memungkinkan pengemasan dan penyimpanan dalam waktu yang lebih lama dan lebih baik. Penerapannya misalnya penggunaan perak dalam skala nano sebagai antimikroba. Selain itu nanomaterial yang diimplementasikan pada material pengemasan dapat meminimalkan pertukaran udara dari luar sehingga kondisi makanan lebih terjaga.

Namun, di samping banyak kelebihan nanoteknologi, karena masih hangatnya nanoteknologi (terutama di Indonesia), masih banyak hal-hal yang belum dipelajari atau terungkapkan. Hal-hal tersebut misalnya interaksi material-material nano dengan material lain, transmigrasi atau perpindahannya, efek lingkungan, dan juga efek kesehatannya. Juga, banyak masyarakat yang masih belum percaya pada nanoteknologi sebagai sesuatu yang aman, terutama jika nano-material yang digunakan harus masuk ke dalam tubuh (bayangkan memakan perak, namun dalam skala nano).

Oleh karena itu, secara umum, di negara lain terdapat 2 jenis regulasi yang mengatur teknologi nano. Pertama, regulasi horizontal, regulasi ini merupakan regulasi yang mengatur keberadaan atau manufaktur nanomaterial dalam wilayah regulasinya. Kedua, regulasi vertikal, regulasi ini merupakan regulasi yang mengatur penggunaan nanomaterial dan penerapan nanoteknologi di dalam wilayah regulasinya. Di Indonesia sendiri masih belum begitu banyak regulasi berkaitan dengan teknologi nano yang dapat ditemui, terutama karena aplikasi teknologi ini yang masih jarang digunakan. Selain itu, kurangnya pengetahuan dan sulitnya pemantauan terhadap material dalam skala nano juga turut andil dalam lambatnya perkembangan teknologi nano di Indonesia.