Pada post kali ini saya akan sedikit membagi pengalaman mengenai pengurusan SPP-IRT IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) Narvasudi Jaya Utama terhadap produk nastar "Nastahhh" yang saya lakukan. Pertama-pertama perlu dilakukan diperlukan pencarian informasi mengenai pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sebagai informasi, kepengurusan SPP-IRT, baik langkah-langkah, persyaratan, maupun segala bea nya bisa berbeda di masing-masing daerah. Ada yang kepengurusannya di tingkat Kota/Kabupaten, ada juga yang sampai tingkat kecamatan. Namun pada post ini akan sedikit dijelaskan kepengurusan SPP-IRT di Kabupaten Tangerang.
Lalu pada kali ini, pangan yang didaftarkan adalah nastar, yang termasuk dalam jenis kue kering. Perlu diingat bahwa, tidak semua jenis pangan diizinkan untuk mendapatkan izin edarnya dalam skala industri rumah tangga. Daftar pangan yang diizinkan dapat dilihat pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Produk yang tidak dapat diajukan untuk izin P-IRT adalah susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas, dan lainnya yang membutuhkan proses penyimpanan beku, serta makanan kaleng, makanan bayi, dan minuman beralkohol.
Salah satu syarat untuk kepengurusan SPP-IRT adalah telah mengikuti dan lulus dalam Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang dibuktikan dengan sertifikat PKP. PKP tidak harus diikuti di daerah kepengurusan SPP-IRT, bisa dilakukan di daerah lain, dan tidak dipungut biaya apapun. Saya sendiri mengikuti PKP ini di Kabupaten Tangerang. Untuk mengikuti PKP ini, mendaftarkan diri di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dengan melampirkan fotocopy KTP dan pasfoto 4x6 masing-masing 2 lembar.
Setelah formulasi nastar didapatkan, dilakukan pengujian produk untuk analisis cemaran mikroba yang meliputi ALT (Angka Lempeng Total) dan AKK (Angka Kapang-Khamir) di Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Tangerang Selatan yang berlokasi di Jl. Tekno Widya Blok HI No.1, Ciater, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314. Penyerahan sampel untuk diuji dilakukan pada tanggal 20 April 2018 dan sampel diuji sudah dapat diambil 3 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 23 April 2018. Hasil laboratorium menunjukkan nilai 0 Colony Forming Unit (CFU) untuk kedua parameter yang berarti telah memenuhi standar keamanan pangan.
Selain itu, juga dibutuhkan SKU (Surat Keterangan Usaha). SKU ini diajukan di kelurahan Kelapa Dua dan tidak dipungut biaya apapun. Terdapat berkas-berkas yang perlu dilampirkan pada saat pengajuan SKU, yaitu fotocopy KTP dan surat pengantar RT/RW. SKU dapat diproses pada hari yang sama dengan pengajuannya.
Kemudian, formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diambil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Di dalamnya memuat nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat/isi bersih, komposisi, proses produksi, kedaluwarsa, kode produksi, <nama, alamat, kode pos, dan nomor telepon IRTP>, nama penanggung jawab, dan tanda tangannya. Oleh karena itu, perlu ditetapkan berat bersih produk, komposisi, kode prooduksi, dan kadaluwarsa.
Terdapat beberapa berkas yang juga dilampirkan bersamaan dengan pengajuan, yaitu:
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- Data Perusahaan
- Data produk makanan
- Peta lokasi
- Denah Bangunan
- Surat pernyataan akan melakukan kegiatan produksi di tempat yang didaftarkan (meterai 6000)
- Surat pernyataan akan menaati UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan uu no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (meterai 6000).
- Pas foto 4x6 2 lembar
- Surat Pernyataan akan memuat label yang memenuhi syarat sesuai PP No. 69 tahun 2009 (form terlampir, dengan meterai 6000)
- Rancangan label pangan
- Fotokopi sertifikat PKP
- Sertifikat hasil uji laboratorium produk Pangan
- Alur produksi
- Rincian alat produksi
- Fotokopi SKU
Ketika semua berkas telah disiapkan dan formulir sudah diisi, dapat dikumpulkan kembali ke DPMPTSP. Lalu, akan diberikan nota tanda terima dan menunggu jadwal inspeksi ke lokasi produksi yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Inspeksi dilakukan pada tanngal 6 Juli 2018. Jadwal inspeksi ini diberitahu oleh pihak DPMPTSP 3 hari sebelumnya. Sesudah inspeksi dilaksanakan, akan diberikan Berita Acara Pelaksanaan Lapangan (BAPL, dikeluarkan oleh DPMPTSP) yang menyatakan bahwa tim teknis telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap IRTP beserta dengan temuan, saran, dan rekomendasi yang diperlukan. Namun, tidak ada temuan yang ditemukan sehingga tidak perlu ada inspeksi ulang. Setelah inspeksi selesai dilaksanakan, tinggal menunggu keputusan penerimaan pengajuan SPP-IRT.
Setelah menunggu, akhirnya SPP-IRT diterbitkan pada 18 Juli 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar