Senin, 09 Juli 2018

Jenis-jenis Pajak

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan masyarakat ke kas negara tanpa kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan, namun digunakan untuk membayar pengeluaran umum berupa pembangunan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pendapatan negara dari pajak bisa bergantung pada seberapa sadar dan patuh masyarakatnya terhadap pembayaran pajak yang dipengaruhi beberapa faktor seperti kesadaran intelektual dan pemahaman terhadap pajak, kesadaran moral, kemampuan ekonomi, kejelasan sistem pajak, dan ketegasan sanksi pelanggaran wajib pajak. Pajak dapat dikategorikan berdasarkan beberapa jenis.

Menurut golongannya, pajak dibedakan menjadi pajak langsung dan tidak langsung.
1. Pajak langsung merupakan pajak yang tidak dapat dibebankan kepada orang lain, harus dipikul sendiri. Contoh dari pajak langsung adalah PPH atau pajak penghasilan pribadi. 
2. Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dibebankan kepada orang lain, tidak harus dipikul sendiri. Contohnya adalah pajak restoran dan pajak kendaraan.

Menurut sifatnya, pajak dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.
1. Pajak subjektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada subjeknya, dalam hal ini adalah seorang wajib pajak. Contohnya adalah PPH yang nilainya bergantung pada penghasilan orang tersebut. 
2. Pajak objektif merupakan pajak yang nilainya bergantung pada objek yang dikenakan pajak. Misalnya adalah pajak restoran, PPN (pajak penambahan nilai), nilainya bergantung dari konsumsi barang atau jasa yang dijual.

Berdasarkan pemungutannya, pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. 
1. Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Contoh dari pajak pusat adalah PPH, PPN, PPnB (Pajak penjualan atas Barang Mewah yang merupakan pajak atas konsumsi barang tertentu yang tergolong mewah), Bea Materai (pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek yang memuat jumlah uang diatas jumlah atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan), dan PPB (Pajak bumi dan bangunan yang merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan).
2. Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Pajak provinsi misalnya pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak kabupaten atau kota misalnya pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan, air tanah dan parkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar