Higiene Sanitasi Jasaboga di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Untuk memperoleh izin usaha jasaboga, kita harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.
Menurut peraturan ini, usaha jasaboga dibagi menjadi 3 golongan besar, yaitu golongan A, B, dan C. Jasaboga golongan A merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum. Jasaboga golongan A dibagi lagi menjadi 3 sub-golongan yaitu A1, A2, dan A3. Golongan A1 mengolah makanan menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga. Golongan A2 mengolah makanan menggunakan dapur rumah tangga namun memperkerjakan tenaga kerja dari luar. Golongan A3 mengolah makanan menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja dari luar. Jasaboga golongan B merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti asrama, industri, angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Jasaboga golongan C merupakan jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara. Jasaboga golongan B dan C mengolah makanan menggunakan dapur khusus dan memperkerjakan tenaga kerja dari luar.
Jika jasaboga akan menyajikan makanan di wilayah tertentu seperti pelabuhan, bandara, dan pos pemeriksaan lintas batas, harus memperoleh rekomendasi dari Kepala KKP. KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan di wilayah pelabuhan, bandara dan pos lintas batas darat. Rekomendasi tersebut dapat diajukan permohonannya kepada Kepala KKP dengan melampirkan fotokopi izin usaha jasaboga dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga.
Pengelolaan makanan oleh jasaboga harus memenuhi higiene sanitasi dan dilakukan sesuai cara pengolahan makanan yang baik. Ada sekumpulan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang tercantum dalam permenkes ini. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga dikeluarkan setelah jasaboga melalui pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan oleh Tim Pemeriksa. Sertifikat ini berlaku selama 3 (tahun) dan harus diperpanjang setelahnya jika usaha jasaboga masih berjalan. Namun, sertifikat ini dapat dinyatakan tidak berlaku atau menjadi batal apabila terjadi pergantian pemilik, terjadi perubahan lokasi/alamat usaha, tidak melakukan kegiatan selama 1(satu) tahun berturut-turut, tidak laik higiene sanitasi, atau telah menyebabkan terjadinya Kejadian Luar Biasa keracunan makanan.
Setiap orang yang bekerja pada jasa boga, dan bersentuhan langsung dengan makanan harus memahami prinsip higiene sanitasi makanan dibuktikan dengan memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi makanan, berbadan sehat, dan tidak menderita penyakit menular. Pekerja yang bersentuhan langsung dengan makanan harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun bekerja. Kursus higiene sanitasi makanan dapat diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota atau lembaga/institusi lain yang telah terdaftar. Sertifikat ini berlaku secara nasional untuk waktu yang tidak terbatas.
Setiap pemilik atau penanggung jawab jasaboga yang menerima laporan atau mengetahui adanya kejadian keracunan makanan atau kematian yang diduga berasal dari makanan yang diproduksinya wajib melaporkan kepada puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota atau KKP setempat. Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan dengan kegiatan investigasi dan surveilans, serta pengambilan sampel dan spesimen jasaboga yang diperlukan
Pelanggaran yang dilakukan jasaboga terhadap sanitasi higiene makanan, dapat dikenakan tindakan administratif oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar