Sabtu, 07 Juli 2018

Perkembangan Hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu perusahaan umum yang sangat mudah dijumpai di Indonesia. Hingga kini, ketentuan-ketentuan mengenai perseroan terbatas di Indonesia diatur dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya.

Hal yang mendasari hukum tentang perseroan terbatas telah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Jika masih ingat mata pelajaran sejarah, mungkin tidak asing dengan sebuah perserikatan dagang yang bernama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Selama masa panjajahan itu pula, Belanda menerapkan sebuah acuan atau aturan dagang yang dikenal dengan sebutan KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) di Indonesia dengan dasar asas konkordansi. Lalu apa itu asas konkordansi? Asas konkordansi merupakan asas yang melandasi berlakunya hukum Eropa untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa di Indonesia. Awalnya, KUHD hanya berlaku untuk golongan Eropa saja, sementara bagi penduduk timur asing (Cina, Arab dan India) berlaku hukum adat masing-masing. Namun, lama kelamaan disadari bahwa hukum adat ini dirasa sangat sulit diterapkan karena keberagaman yang sangat luas menciptakan ketidak jelasan aturan, sehingga dirancang sebuah sistem penundukkan diri. Sistem ini dimaksudkan agar satu golongan akan tunduk pada hukum dari golongan lain agar lebih tercipta keseragaman aturan dagang. Dari sini, akhirnya muncul kebebasan untuk mendirikan perseroan terbatas yang disebut Naamloze Vennotschap (NV) yang secara harafiah berarti persekutuan tanpa nama. NV ini menjadi pelopor lahirnya perseroan terbatas (PT) di Indonesia.

Peraturan mengenai PT pertama kali diatur dalam KUHD pasal 36 - 56, berlaku di Indonesia sejak tahun 1848. Selain KUHD, KUHPerdata pasal 1233 - 1356 dan 1618 - 1652 juga mengatur tentang PT. Pada masa orde baru, terbitlah UU no.1 tahun 1995 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, yang kemudian menjadi hukum yang bersifat khusus melengkapi KUHD dan KUHPerdata. Adanya UU ini menjadikan KUHD tidak lagi berlaku pada dasar hukum PT. Namun, bagi PT yang telah berdiri sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1995, tetap dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan anggaran dasarnya serta harus menyesuaikan diri dengan UU yang baru berlaku ini dalam jangka waktu 2 tahun terhitung dari tanggal 7 Maret 1996 (tanggal resmi diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1995, 1 tahun setelah diundangkan).

Pada era reformasi, UU mengenai PT kembali diperbaharui. Pada masa itu, disahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau dikenal dengan sebutan UUPT yang menjadi dasar acuan mengenai PT hingga kini. Adanya UUPT ini mencabut UU No. 1 Tahun 1995. Beberapa perubahan yang terdapat pada UUPT antara lain:
a. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang merupakan penerapan dari Corporate Social Responsibility (CSR),
b. Perubahan modal perseroan,
c. Penegasan tentang tanggung jawab pengurus perseroan, dan,
d. Pendaftaran perseroan yang memanfaatkan teknologi informasi (IT) sehingga pendaftaran PT dapat dilakukan secara online.
Hingga kini, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar