Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota setelah IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) memenuhi persyaratan, yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. SPP-IRT berlaku selama 5 tahun namun dapat diperpanjang. Menurut peraturan ini, produk pangan hasil produksi IRTP yang SPP-IRT telah berakhir masa berlakunya dilarang untuk diedarkan.
Salah satu syarat untuk kepengurusan SPP-IRT adalah telah mengikuti dan lulus dalam Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang dibuktikan dengan sertifikat PKP. Sertifikat ini diberikan kepada pemilik/penanggungjawab yang telah lulus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan hasil evaluasi minimal nilai cukup (60). Untuk menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Sertifikat kompetensi di bidang penyuluhan keamanan pangan dari Badan POM dan ditugaskan oleh Bupati / Walikota dalam hal ini dilimpahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
Terdapat beberapa materi Penyuluhan Keamanan Pangan yang dapat disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi, demonstrasi/peragaan simulasi, pemutaran video dan cara-cara lain yang mendukung pemahaman keamanan pangan. Materi ini utamanya terdiri dari:
- Peraturan perundang-undangan di bidang pangan
- Keamanan dan Mutu pangan
- Teknologi Proses Pengolahan Pangan
- Prosedur Operasi Sanitasi yang Standar (Standard Santitation Operating Procedure/SSOP)
- Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)
- Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
- Persyaratan Label dan Iklan Pangan
Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT. Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode propinsi, kabupaten dan kota. Nomor P- IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit.
- digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
- digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai Sub Lampiran 7
- digit ke- 4,5,6 dan 7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota sesuai Sub Lampiran 8
- digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT
- digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku
Nomor P-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Perubahan pemilik/penanggungjawab IRTP harus dilaporkan pada Bupati/Walikota dalam hal ini dilimpahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
SPP-IRT dapat dicabut apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut:
- Pemilik dan atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku
- Pangan terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan
- Pangan mengandung Bahan Berbahaya
- Sarana terbukti tidak sesuai dengan kriteria IRTP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar