Minggu, 03 Juni 2018

Ketenagakerjaan

Saat ini, ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dilengkapi dengan UU RI no.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja; UU RI no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan UU RI no.39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Regulasi mengenai ketenagakerjaan sebenarnya sudah ada sejak lama, sejak penjajahan belanda dulu, di mana saat itu regulasi ini dibuat untuk melindungi budak. Setelah kemerdakaan, gerakan buruh penting untuk mempertahankan kemerdakaan, terutama sekali untuk menunnjang sektor-sektor pembangunan yang dilakukan pada skala nasional. Gerakan buruh memiliki peran yang vital dalam merebut kemerdekaan Indonesia melalui serikat buruh. Keberhasilan gerakan buruh ini menjamin posisi buruh yang lebih baik, hal ini terlihat melalui peran buruh pada perannya dalam menunjang pembangunan pasca kemerdekaan. Hal ini kemudian berbuah pada pembentukan kebijakan dan hukum perburuhan di Indonesia yang melindungi kaum buruh. Sebelumnya, kaum buruh hanya dimanfaatkan tenaga fisiknya, dipekerjakan di pabrik demi kepentingan produksi dan kesejahteraannya tidak pernah menjadi perhatian. Seiring perkembangan regulasi Perburuhan di Indonesia, Departemen Ketenagakerjaan mengusulkan perubahan istilah buruh diganti dengan istilah pekerja, pada Kongres FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) II tahun 1985. Penggantian istilah ini dilakukan karena istilah buruh kurang sesuai dengan kepribadian bangsa. Buruh lebih cenderung merujuk pada pekerja kasar pada sektor non-formal seperti kuli atau tukang

Pada masa orde lama kemudian diterbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Keselamatan di Tempat Kerja oleh pemerintah yang merupakan peralihan kebijakan dasar perburuhan dari pasal 1601 dan 1603 BW (Burgerlijk Wetboek) yang merupakan UU perdata Belanda. Pasal tersebut cenderung berprinsip “no work no pay”. Menyusul UU tersebut, diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Perlindungan Buruh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan yang meliputi sejumlah aspek perlindungan buruh, misalnya larangan diskriminasi di tempat kerja, regulasi 40 jam kerja dalam seminggu dengan dibagi maksimal dalam 6 hari, kewajiban penyediakaan fasilitas perumahan, larangan mempekerjakan anak dibawah umur 14 tahun, dan hak cuti haid dan melahirkan. Undang-Undang inilah yang menjadi dasar utama kebijakan regulasi perburuhan di Indonesia kemudian.

Pada masa orde baru, situasi sempat menjadi kacau dari segi ekonomi, keadaan ini kemudian membuat pemerintah untuk menggerakkan kembali roda ekonomi yang tersumbat. Pertumbuhan ekonomi menjadi hal penting pada masa itu. Sebagai akibatnya, penerapan strategi modernisasi difensis dilakukan, di mana penguasa berusaha mengatur segalanya dan mengontrol organisasi buruh untuk mengejar perbaikan ekonomi. UU kemudian juga menjadi tidak efektif karena kentalnya suasana militerisme pada masa itu yang disebabkan karena agenda utama orde baru untuk mencegah organisasi massa yang dinilai radikal dan dapat menyebabkan kerapuhan dan kehancuran seperti yang terjadi pada orde lama. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997. Peraturan tentang ketenagakerjaan yang menjadi kontroversi pada masa ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 yang kental dengan militerisme. Pada masa ini Hukum Perburuhan tidak dapat dengan efektif digunakan.


Baru kemudian pada masa reformasi, kebebasan berserikat mulai ada. Pada masa ini lahir jaringan perburuhan yang dimulai dengan pengakuan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang dimotori oleh LSM dengan aksi-aksi menolak militerisme dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997. LSM perburuhan bergabung dalam suatu jaringan bernama KPHP (Komisi Pembaharuan Hukum Perburuhan) melakukan aksi penolakan Undang-Undang tersebut. Menurut KPHP, Undang-Undang tersebut belum memuat hak-hak dasar buruh seperti jaminan atas pekerjaan, kebebasan bebas berorganisasi dan mogok, serta lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan yang adil. Penolakan tersebut menjadikan UU perburuhan kembali mengacu pada UU lama selama 5 tahun sebelum akhirnya diundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UU ketenagakerjaan yang masih dipakai hingga kini.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 merupakan Undang-Undang pokok dalam hal ketenagakerjaan, bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, Undang-Undang sebelumnya dicabut. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini meregulasi berbagai hal, diantaranya kesempatan dan perlakuan yang sama; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja; pembinaan; pengawasan; dan penyidikan.

Sabtu, 02 Juni 2018

Green Supply Chain Management (GSCM)

Kegiatan bisnis dapat menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap lingkungan, misalnya dalam hal emisi karbon monoksida, cemaran limbah, material beracun, kemacetan lalu lintas dan bentuk lain dari polusi industri. Manajemen rantai pasokan hijau (GSCM) merupakan suatu inovasi untuk menjawab ancaman terhadap lingkungan. Konsep GSCM adalah untuk mengintegrasikan kepedulian lingkungan ke dalam manajemen rantai pasokan (SCM). GSCM bertujuan untuk meminimalkan atau menghilangkan pemborosan termasuk bahan kimia berbahaya, emisi, energi dan limbah padat di sepanjang rantai pasok seperti desain produk, sumber bahan dan seleksi, proses manufaktur, pengiriman produk akhir dan manajemen akhir masa pakai produk. Dengan demikian, GSCM memainkan peran penting dalam mempengaruhi total dampak terhadap lingkungan dari setiap perusahaan yang terlibat dalam kegiatan rantai pasok dan dengan demikian berkontribusi terhadap peningkatan kinerja yang keberlanjutan.

GSCM merupakan sebuah evolusi dari SCM. Ketika persaingan semakin intensif pada tahun 1990-an, meningkatnya kesadaran akan praktik-praktik hijau telah memicu perusahaan untuk bertindak secara etis dan bertanggung jawab secara sosial dalam rantai pasokan mereka. Pada awal tahun 1995, GSCM telah menarik minat ilmiah yang besar; GSCM kemudian terus menjadi perhatian hingga kini. Dengan praktik-praktik ini, perusahaan mengembangkan strategi manajemen lingkungan sebagai tanggapan terhadap perubahan kesadaran masyarakat dan konsumen akan lingkungan dan berdampak pada operasi rantai pasok.

Tentu dalam implementasinya, setiap mata rantai dari rantai pasok harus terlibat dalam pemikiran hijau agar dapat menciptakan 1 rantai pasok yang hijau. kerjasama hijau ini termasuk bekerja sama dengan pemasok awal untuk mencapai tujuan lingkungan hijau dan meningkatkan inisiatif pengurangan limbah, mengembangkan desain-desain produksi ramah lingkungan, pengembangan prinsip penggunaan kembali dan meningkatkan efisiensi emisi, serta penyediaan peralatan, suku cadang, dan pelayanan yang mendukung konsep hijau.

sumber gambar: http://doi.org/10.1016/j.procir.2014.07.035

Praktik GSCM merupakan serangkaian sistem yang termasuk pengadaan bahan yang hijau, manufaktur hijau, distribusi hijau, dan logistik hijau. Kinerja keberlanjutan ini dapat diamati dari perspektif ekonomi, lingkungan, dan sosial. Interaksi antar-organisasi yang kuat merupakan salah satu faktor yang mendukung praktik GSCM. Tak dapat disangkal, hubungan rantai pasok yang kolaboratif selalu didasarkan pada kepercayaan, kesetiaan, keadilan dalam negosiasi, tujuan dan niat, dan komitmen.

Pengadaan yang hijau dapat didefinisikan sebagai seperangkat praktik sisi penawaran yang digunakan oleh organisasi untuk memilih pemasok secara efektif berdasarkan kompetensi lingkungan, kemampuan teknis dan eko-desain, kinerja lingkungan, kemampuan untuk mengembangkan barang ramah lingkungan, dan kemampuan untuk mendukung tujuan lingkungan perusahaan. Selanjutnya ada prinsip 3R (Reuse-Recycle-Reduce): yaitu dengan menggunakan kembali bahan jika memungkinkan, mendaur ulang, dan mengurangi dalam proses pengadaan hijau dalam hal kertas dan wadah penampungan (kantong plastik / kotak), melakukan pesanan pembelian melalui email (tanpa kertas), menggunakan label produk ramah lingkungan, memastikan sertifikasi lingkungan pemasok, dan melakukan audit untuk manajemen lingkungan internal pemasok.

Manufaktur hijau adalah proses produksi dengan mengurangi bahan berbahaya, meningkatkan efisiensi energi dalam pencahayaan dan pemanasan, mempraktikkan 3R, meminimalkan limbah, secara aktif merancang dan mendesain ulang proses hijau. Kegiatan ini membutuhkan produsen untuk mendesain produk yang memfasilitasi dan mempraktikkan 3R dengan penggunaan kembali, daur ulang dan pemulihan inventory dan komponen material; menghindari atau mengurangi penggunaan produk berbahaya dalam proses produksi; minimalkan konsumsi bahan serta energi.

Distribusi hijau terdiri dari pengemasan hijau yang bertujuan untuk (1) pengecilan kemasan, (2) menggunakan bahan kemasan ramah lingkungan, (3) mempromosikan program daur ulang dan penggunaan kembali, (4) bekerja sama dengan vendor untuk menstandardisasi kemasan, (5) mendorong dan mengadopsi metode pengemasan yang dapat dikembalikan (reuse) (6) meminimalkan penggunaan material dan waktu untuk membongkar (reduce), (7) menggunakan sistem palet yang dapat didaur ulang dan terakhir (recycle), (8) menghemat energi di gudang.

Logistik hijau berbicara tentang mengirimkan barang langsung ke pengguna, menggunakan kendaraan bahan bakar alternatif hemat energi dan pengelompokkan pesanan bersama-sama daripada dalam jumlah yang lebih kecil, berinvestasi dalam kendaraan yang dirancang untuk mengurangi dampak lingkungan, dan merencanakan rute kendaraan dengan baik. Prinsip 3R dapat diterapkan dalam bentuk pengumpulan produk dan kemasan bekas dari pelanggan untuk didaur ulang, mengembalikan kemasan dan produk ke pemasok untuk digunakan kembali, dan meminta pemasok untuk mengumpulkan bahan pengemasan.

Sabtu, 26 Mei 2018

Perdagangan Luar Negeri

Regulasi perdagangan luar negeri di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bab V. Regulasi perdagangan luar menegeri mengatur beberapa hal, di antaranya hal-hal tentang ekspor, impor, perizinan, dan larangan dan perbatasan tertentu.

Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Eksportir merupakan pihak yang melakukan ekspor. Sedangkan impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean. Importir merupakan pihak yang melakukan impor. Eksportir dan importir bisa merupakan orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.  Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Dalam perdagangan ini juga bisa dilakukan kerja sama perdagangan internasional. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional.

Ekspor barang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir, kecuali sudah ditentukan oleh menteri perdagangan. Di Indonesia, eksportir bertanggung jawab penuh terhadap barang yang diekspor. Bila eksportir tidak bertanggung jawab terhadap barang yang dieksport, maka akan ada sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Bila terjadi penyalahgunaan status eksportir, maka status eksportir dapat dibatalkan.

Sama seperti ekspor impor barang juga hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri. Namun, dalam hal tertentu, impor barang dapat dilakukan oleh importir yang tidak memiliki pengenal sebagai importir. Importir di Indonesia kemudian juga menjadi bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Secara umum, barang yang dapat diimpor hanya barang dalam keadaan baru. Namun, dalam hal tertentu Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru dan penetapannya harus disampaikan kepada Menteri Keuangan. 

Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri Perdagangan dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara. Pemerintah dapat melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional. Barang yang mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat tidak diperbolehkan untuk diekspor atau impor. Ekspor dan Impor barang juga tidak diijinkan jika sekiranya dapat melanggar hak kekayaan intelektual. Barang yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup juga tidak diijinkan untuk kegiatan ekspor dan impor. 


Terdapat barang yang juga dibatasi untuk diekspor dan diimpor, apabila batasan ini dilanggar, maka importir atau eksportir dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Pembatasan barang ekspor untuk kepentingan nasional dilakukan untuk:
. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
. melindungi kelestarian sumber daya alam;
. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Selain itu pembatasan terhadap barang impor untuk kepentingan nasional juga dapat dilakukan untuk:
. membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.

Bullwhip Effect

Efek bullwhip merupakan salah satu fenomena yang dapat diamati pada manajemen rantai pasok. Pada industri, permintaan konsumen bisa bervariasi dan terkadang tidak dapat ditebak. Terkadang terdapat permintaan yang tidak terduga oleh pengelola pasok dalam skala yang cukup besar sehingga mengganggu manajemen rantai pasok. Perubahan pola permintaan dari konsumen sehingga menyebabkan efek terkejut dan mengganggu rutinitas rantai pasok ini bisa disebut dengan efek bullwhip. Hal ini akan mengganggu rutinitas rantai pasok. Semakin panjang rantai pasok antara produsen dan konsumen, semakin besar risiko terjadinya dan semakin parah efek yang dirasakan.

Efek bullwhip ini dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti permintaan pasar yang datang secara tiba-tiba. Keadaan ini dapat terjadi karena terjadi suatu peristiwa khusus yang tak terduga sehingga menyebabkan permintaan konsumen untuk menjawab peristiwa itu. Selain itu efek bullwhip juga bisa disebabkan karena human error di mana ada kesalahan pengambilan keputusan. Manajemen yang salah dari kebijakan-kebijakan yang ada seperti kebijakan inventoris produk juga dapat berperan dalam terjadinya efek bullwhip. Biasanya hal ini disebabkan karena belum memahami karakteristik dan laju permintaan pasar.

Untuk mengurangi efek bullwhip ini, jaringan informasi antar manajer pada masing-masing mata rantai pasok harus berjalan dengan baik. Dengan laju informasi yang lebih baik, permintaan yang tidak biasa tersebut dapat ditangani dengan cepat. Pemahaman yang komprehensif terhadap pasar yang dituju juga penting untuk mengurangi efek bullwhip ini. Misalnya pemahaman akan hari perayaan tertentu dari pasar untuk mengetahui kapan permintaan pasar akan melonjak.

Minggu, 20 Mei 2018

Regulasi Perdagangan di Indonesia

Regulasi perdagangan dalam negeri di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bab IX.

Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Hal yang dimaksud dengagng "Barang" adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Sementara yang dimaksud dengan "Jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

Regulasi perdagangan dalam negeri mengatur beberapa hal, diantaranya harmonisasi peraturan, standar, dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah; penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang; pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat; pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah; pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan; peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;  Perdagangan antarpulau; dan pelindungan konsumen. Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Distribusi produk yang dijual dapat melalui jasa distribusi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa Pasar rakyat; pusat perbelanjaan; toko swalayan; Gudang; perkulakan; Pasar lelang komoditas; Pasar berjangka komoditi; sarana Perdagangan lainnya. Hal-hal tersebut dalam diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat. Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten. Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.

Regulasi perdagangan antar-pulau perlu diarahkan untuk: menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus; memperkecil kesenjangan harga antardaerah; mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya; mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah; menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau; mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam negeri; mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau. Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan pihak yang juga turut andil dalam mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Selain itu pada regulasi ini juga terdapat larangan yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan ekonomi; melindungi keamanan negara; melindungi moral dan budaya masyarakat; melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan; melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah.

Sabtu, 19 Mei 2018

Supply Chain Management

Perusahaan yang sukses memiliki gagasan dan perencanaan yang jelas dan terfokus tentang bagaimana mereka berniat menghasilkan uang. Banyak manajemen dan perencanaan, dan salah satunya adalah manajemen rantai pasok (supply chain management). Untuk menggambarkan apa itu dan seberapa pentingnya SCM (Supply Chain Management) ini dapat digambarkan sebagai pentingnya tetap menjaga suatu produk tetap ada di pasar setiap hari. Menjaga produk untuk selalu tersedia setiap hari merupakan faktor kunci dalam profitabilitas perusahaan. Suatu perencanaan SCM perlu dibuat seefisien mungkin. Dalam konteks fungsi bisnis utama, operasi dan manajemen rantai pasok melibatkan banyak spesialis di tiap mata rantainya, desain produk, pembelian, manufaktur, operasi layanan, logistik, dan distribusi. Para spesialis ini harus bisa bercampur dan saling bersinergi dengan berbagai cara tergantung pada produk atau layanan. Misalnya dalam perusahaan makanan.

Dalam pelaksanaannya, SCM harus didukung oleh operasional yang jelas. Operasional yang perlu diperhatikan ada dalam 2 jenis, operasional berwujud dan operasional intangible. Operasional berwujud dapat berupa memastikaan pengadaan. Operasional intangible merupakan pelayanan, komunikasi. Rantai pasok sendiri mengacu pada proses pemindahan informasi dan material ke dan dari proses manufaktur dan jasa perusahaan. Ini termasuk proses logistik yang secara fisik memindahkan produk dan proses pergudangan dan penyimpanan yang memposisikan produk untuk pengiriman cepat kepada pelanggan. Rantai pasokan dalam konteks ini mengacu pada penyediaan produk dan layanan untuk pabrik dan gudang di ujung input dan juga pasokan produk dan layanan kepada pelanggan pada akhir output rantai pasokan.

SCM dapat didefinisikan sebagai desain, operasi, dan penyusunan hingga peningkatan sistem yang dapat menciptakan dan memberikan produk dan layanan utama perusahaan. Seperti pemasaran dan keuangan, SCM adalah bidang fungsional bisnis dengan tanggung jawab manajemen garis yang jelas. SCM berkaitan dengan manajemen seluruh sistem untuk menghasilkan produk atau memberikan layanan. Dalam SCM, perlu ada penanggung jawab perancangan produk, ketersediaan bahan, koordinasi sumber peralatan untuk mengonversi bahan mentah menjadi produk jadi, memindahkan dan menyalurkan produk, dan menukarkan produk akhir dengan pelanggan.

Rabu, 16 Mei 2018

Regulasi Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan

Peraturan terkait penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam PerMenKes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Di sini diterangkan bahwa BTP hanya boleh digunakan tidak melebihi batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan. Batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan tersebut ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Kepala BPOM memiliki tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan terkait penggunaan pemanis saat ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKa BPOM) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis. Menurut peraturan ini, pemanis buatan yang sudah diakui adalah Asesulfam-K (Acesulfame potassium), Aspartam (Aspartame), Siklamat (Cyclamates), Sakarin (Saccharins), Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose), dan Neotam (Neotame). Batas maksimum penggunaan masing-masing pemanis buatan ini dalam kategori pangan tertentu diatur secara spesifik.

Terdapat juga beberapa ketentuan terkait pencantuman pemanis dalam label pangan. Label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”. Label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”. Label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung gula dan pemanis buatan”. Selain itu, produsen juga dilarang menggunakan tulisan, kata-kata, gambar seolah-olah sediaan pemanis buatan berasal dari alam.

Meskipun diijinkan, pemanis buatan dilarang digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak berusia di bawah tiga tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Selain itu, pemanis (baik alami maupun buatan) dilarang penggunaannya bila untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan maupun menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan, dan/atau menyembunyikan kerusakan pangan. Sanksi yang diberikan jika melanggar aturan yang telah ditetapkan bisa bervariasi mulai dari peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, penarikan kembali dari peredaran, perintah pemusnahan, hingga pencabutan izin edar.