Sabtu, 07 Juli 2018

Teknologi Nano

Dalam sebuah persaingan yang ketat, inovasi menjadi sebuah kunci vital yang memainkan peran penting dalam eksistensi perusahaan. Pemanfaatan semua sumber daya yang ada menjadi penting dalam inovasi ini, termasuk pemanfaatan teknologi yang sudah semakin maju ini. Nanoteknologi berpotensi menjadi sebuah bantuan untuk mengembangkan produk pangan yang lebih berkualitas dengan pengembangan sifat fungsionalnya.

Teknologi nano (nanotechnology) merupakan salah satu teknologi yang memanfaatkan atau merekayasa suatu objek atau material dalam skala nanometer. Nano-material merupakan material dengan ukuran dalam skala nanometer, namun ukuran ini bisa bervariasi dan masih banyak diperdebatkan seperti 1 - 100 nm, 1 - 200 nm, 1-500 nm, bahkan hingga 1 - 1000 nm, namun menurut SNI sendiri, nanomaterial berada pada skala 1 hingga 100 nm. 1 nanometer sama dengan 1 per 1 milyar meter, ukuran ini dapat dibayangkan sekitar 50 ribu hingga 60 ribu lebih kecil dari diameter rata-rata rambut manusia. Bentuk dari material ini bisa bermacam-macam.

Nanomaterial ini dapat dibuat dengan 2 jalur, yang biasa dikenal dengan istilah bottom up dan top down. Manufaktur top down melibatkan pemecahan material yang lebih besar menjadi material nano secara fisik atau kimiawi. Salah satu bentuknya adalah pengecilan ukuran dengan penggilingan mekanis hingga sangat halus atau homogenisasi seperti pada pemecahan globula-globula lemak pada dairy product membentuk emulsi dengan droplet pada skala nano. Manufaktur bottom up merupakan metode alternatif produksi nanomaterial dengan cara memperbesar partikel hingga berukuran nano sehingga memiliki sifat yang diinginkan. Lalu, kenapa kita perlu menjadikan suatu objek menjadi berukuran nano? Karena dalam ukuran nano, suatu material bisa mempunyai perilaku atau sifat yang berbeda dan fungsionalitasnya juga berbeda dengan ukurannya yang lebih besar.

Aplikasi teknologi pada masa kini cukup beragam, seperti nano-emulsi, nano-enkapsulasi, nutrasetikal, nano-packaging, dan lain-lain. Emulsi dengan droplet nano memiliki sifat yang lebih halus dibandingkan dengan emulsi biasa, pada produk susu, penerapan nano-emulsi menjadikan tekstur susu lebih lembut dan creamy. Di samping itu, nano-emulsi juga cenderung lebih stabil sehingga dapat memperpanjang daya simpannya. Pada nutrasetikal, teknologi nani memungkinkan peningkatan kelarutan suatu zat yang dapat meningkatkan penyerapan dalam tubuh. Nano-enkapsulasi memungkinkan suatu senyawa menjadi lebih resisten dalam keadaan-keadaan ekstrim. Pengemasan menggunakan teknologi nano juga menjadi perhatian karena memungkinkan pengemasan dan penyimpanan dalam waktu yang lebih lama dan lebih baik. Penerapannya misalnya penggunaan perak dalam skala nano sebagai antimikroba. Selain itu nanomaterial yang diimplementasikan pada material pengemasan dapat meminimalkan pertukaran udara dari luar sehingga kondisi makanan lebih terjaga.

Namun, di samping banyak kelebihan nanoteknologi, karena masih hangatnya nanoteknologi (terutama di Indonesia), masih banyak hal-hal yang belum dipelajari atau terungkapkan. Hal-hal tersebut misalnya interaksi material-material nano dengan material lain, transmigrasi atau perpindahannya, efek lingkungan, dan juga efek kesehatannya. Juga, banyak masyarakat yang masih belum percaya pada nanoteknologi sebagai sesuatu yang aman, terutama jika nano-material yang digunakan harus masuk ke dalam tubuh (bayangkan memakan perak, namun dalam skala nano).

Oleh karena itu, secara umum, di negara lain terdapat 2 jenis regulasi yang mengatur teknologi nano. Pertama, regulasi horizontal, regulasi ini merupakan regulasi yang mengatur keberadaan atau manufaktur nanomaterial dalam wilayah regulasinya. Kedua, regulasi vertikal, regulasi ini merupakan regulasi yang mengatur penggunaan nanomaterial dan penerapan nanoteknologi di dalam wilayah regulasinya. Di Indonesia sendiri masih belum begitu banyak regulasi berkaitan dengan teknologi nano yang dapat ditemui, terutama karena aplikasi teknologi ini yang masih jarang digunakan. Selain itu, kurangnya pengetahuan dan sulitnya pemantauan terhadap material dalam skala nano juga turut andil dalam lambatnya perkembangan teknologi nano di Indonesia.

Kamis, 21 Juni 2018

Tahapan Sertifikasi Halal

Halal bisa menjadi salah satu nilai lebih yang dimiliki sebuah produk. Untuk mencantumkan label Halal pada sebuah produk, perusahaan memerlukan sertifikasi Halal. Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia saat ini bisa mengajukan permohonan ke LPPOM MUI. Terdapat beberapa tahapan yang perlu dilewati.

Pertama, perusahaan harus memahami apa itu sertifikasi Halal dan SJH (Sistem Jaminan Halal) atau HAS (Halal Assurance System). HAS 23000 merupakan dokumen mengenai persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI yang terdiri dari 2 bagian. HAS 23000:1 merupakan bagian pertama yang berisi tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal dan HAS 23000:2 merupakan bagian kedua yang berisi tentang Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur. Perusahaan juga wajib mengikuti dan lulus pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI seperti Pemahaman SJH, Interpretasi dan Implementasi SJH, internal audit SJH, dan HAS Internasional. Informasi lengkap mengenai pelatihan SJH 2018 dapat dilihat di sini.

Kebijakan halal perlu disosialisasikan kepada seluruh stake holder perusahaan. Perusahaan juga harus membentuk tim khusus dan audit internal yang bertanggung jawab atas manajemen halal. Prosedur dan aktivitas produksi juga harus jelas dan tertulis serta mempunyai kemampuan traceability atau pelacakan kembali yang jelas. Bahan yang digunakan tidak boleh masuk dalam kategori haram. Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan yang haram. Secara lengkap, SJH dapat dilihat pada HAS 23000.

Gambaran langkah umum sertifikasi halal melalui Cerol

Setelah memahami dan menerapkan SJH, beberapa dokumen perlu dipersiapkan untuk dilampirkan saat pengajuan sertifikasi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain ada data perusahaan, data produk dan bahan, serta dokumen halal. Data perusahaan pemohon dan segala perusahaan yang terlibat dalam pembuatan produk, yang terdiri dari nama dan alamat perusahaan, serta PIC. Data produk dan bahan terdiri dari nama, kelompok dan jenis produk, produsen, negara produsen, supplier, dan bahan pendukung lainnya. Dokumen halal terdiri dari manual SJH, diagram alir produksi, surat pernyataan yang menyatakan bahwa fasilitas bebas dari kontaminasi babi, daftar seluruh fasilitas produksi, dokumen izin usaha, serta bukti-bukti sosialisasi kebijakan halal, pelaksanaan SJH, dan audit internal SJH.

Setelah dokumen dilengkapi, perusahaan dapat melakukan pengumpulan secara online ke layanan sertifikasi halal online ‘Cerol’ LPPOM MUI. Tahapan atau petunjuk pengunduhan dokumen dapat dilihat di sini. Setelah melengkapi pengunduhan dokumen yang diperlukan, perusahan dapat melakukan monitoring pre-audit secara rutin dan melunasi pembayaran akad sertifikasi di website Cerol. Setelah pembayaran dilakukan dapat melakukan konfirmasi pembayaran ke bendaharalppom@halalmui.org.

Setelah itu, tinggal menunggu pelaksanaan proses audit setelah perusahaan dinyatakan lolos tahap pre-audit dan sudah melunasi akad sertifikasi. Audit akan dilaksanakan di semua fasilitas dan lokasi perusahaan yang berkaitan dengan produk yang didaftarkan sertifikasi halal. Setelah hasil audit dinyatakan lolos menurut hasil rapat auditor dan semua dokumen telah dilengkapi, maka aka nada rapat komisi fatwa MUI. Setelah produk perusahaan dinyatakan layak dan pantas untuk ditetapkan halal, perusahaan akan mendapatkan sertifikat Halal resmi dari LPPOM MUI. Sertifikat halal dapat diunduh dalam bentuk softcopy di Cerol. Sementara, sertifikat asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI atau dikirimkan ke alamat perusahaan. Sertifikasi halal ini berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.


Senin, 18 Juni 2018

Manajemen Rantai Pasok Halal

Mengonsumi makanan yang halal adalah salah satu kewajiban khusunya bagi umat muslim sebagai salah satu syarat dalam menjalankan keyakinan mereka. Pada era sekarang ini berbeda dengan era masa lampau dimana pengolahan pangan saat ini sudah sangat kompleks dan menggunakan berbagai bentuk teknologi dalam proses produksinya. Proses yang dimulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan dan produksi, pengemasan, distribusi pengangkutan, dan penjualan yang akhirnya sampai ke tangan konsumen merupakan hal yang penting. akses komunikasi konsumen pada produsen menjadi jauh dan untuk mengetahui kehalalan suatu produk pangan menjadi sulit. Oleh karena itu, system halal sendiri membutuhkan pendekatan rantai pasok dimana nilai-nilai antar rantai pasokannya harus selaras sepenuhnya sehingga dapat memenuhi keinginan konsuman yaitu bahwa produk akhir yang mereka terima sudah terjamin halal dan berdasarkan prinsip syariat Islam.

Pada prinsipnya segala sesuai yang diciptakan oleh Tuhan adalah halal, kecuali ada dalil atau shariah yang mengharamkannya. Dalam makanan halal dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu halal dalam mendapatkannya atau halal substansi barangnya. Yang dimaksud dengan halal mendapatkannya adalah cara untuk memperolehnya, misalnya seperti bukan hasil dari mencuri, menipu, menjudi, korupsi, dan lainnya. Dalam Al-qur’an pada surat Al -Baqarah ayat 173 terdapat empat jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Yang dimaksudkan dengan bangkai adalah hewan yang mati dengan tidak disembelih, darah maksudnya adalah darah yang mengucur dari tubuh hewan sembelihan dan semua bagian tubuh babi adalah haram. minuman khamr atau segala sesuai yang bersifat memabukkan adalah haram. Keputusan MUI untuk minuman yang mengandung minumal 1% etanol, merupakan khamr. Namun apabila minuman yang diproduksi dari hasil fermentasi dan tidak mengandung lebih dari 1% etanol, maka tidak dikategorikan sebagai khamir.

Manajemen rantai pasok halal (Halal Supply Chain Management) merupakan kegiatan manajemen yang terlibat sepanjang rantai pasok dengan tujuan menjamin integritas halal mulai dari bahan baku hingga titik pembelian konsumen, sehingga saat sampai di tangan konsumen, produk tersebut masih halal dan aman untuk dikonsumsi. rantai pasok halal merupakan proses pengelolaan, pengadaan, penyimpanan dan penanganan bahan, produk setengah jadi, dan produk jadi untuk makanan dan non makanan dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum syariah melalui suatu organisasi. fondasi dari manajemen rantai pasok halal ditentukan dari 3 fondasi yaitu kontak langsung dengan haram, bahaya kontaminasi dan persepsi dari konsumen muslim

Model manajemen rantai pasok halal tersebut diadaptasikan dari rantai pasok pangan pada umumnya, namun ditambahkan dengan titik - titik yang perlu diperhatikan untuk halal. Pengembangan rantai pasok pangan halal memerlukan adanya komitmen dari manajemen tertinggi sebagai dasar dari organisasi dari rantai pasok. Halal Policy atau kebijakkan halal merupakan nilai penting sebagai bagian dari tanggung jawab suatu organisasi untuk melindungi integritasnya terhadap halal sepanjang rantai pasok, untuk mencapai sertifikasi halal, dan untuk memberikan perasaan aman bagi konsumen mengenai jaminan halal. Kemudian sejalan dengan jaringan antara supply dan demand rantai pasok diatur atau dibuat sedemikian rupa sehingga tujuan akhirnya adalah mencapai rantai pasok yang halal

Based on Pyramid

Keberlanjutan rantai pasok semakin yang semakin meningkat merupakan salah satu tanggung jawab yand perlukan diperhatikan perusahaan. Manajemen sosial, serta lingkungan dan dampak ekonomi dari rantai pasok. Dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai keberlanjutan dan pemberantasan kemiskinan semakin mendapatkan perhatian. Manajemen bisnis yang berkembang untuk orang miskin di dunia yang telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Para ahli mengacu pada sebuah konsep manajemen yang disebut Base of Pyramid (BoP).

BoP menggambarkan konsumen utama dari sebuah bisnis sebagai tingkat dasar piramida yang juga menggambarkan pendapatan dunia yang mewakili sebagian besar orang yang hidup dalam ekstrim dan kemiskinan moderat. Penelitian terbaru berkontribusi pada pandangan holistik yang merangkul masyarakat miskin. Masyarakat menengah ke bawah ini tanpa disadari juga sebenarnya merupakan konsumen utama. Secara kasar dapat dikatakan bahwa bisnis tidak akan dapat berjalan tanpa adanya daya beli dari konsumen. Oleh karena itu, perlu ada peningkatan daya beli konsumen utama yang berada di dasar piramida.

Based of The Pyramid (BoP) merupakan sebuah konsep yang diperkenalkan oleh Prahalad dan Hard (2002) sebagai sebuah konsep yang mengacu pada kewirausahaan dengan tujuan social yaitu pembangunan dan pemberantasan kemiskinan. Pengenalan konsep ini mendapatkan respon yang baik dari akademisi, pebisnis, LSM, dan lainnya. BoP sendiri juga merupakan usaha untuk membuka jalan bagi rakyat miskin untuk bertransformasi dan berinovasi dari pembangunan. Pembangunan juga perlu dilakukan dengan merangkul perusahaan kecil, menengah, dan mikro untuk turut berperan dalam membuka lapangan kerja.

Tujuan BoP dapat diartikan sebagai pembangunan yang berkelanjutan yang dapat dilakukan dengan peningkatan pendapatan dan standar hidup rakyat miskin. Pendekatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini bukanlah sesuatu yang sederhana. Kegagalan dari BoP biasanya terjadi karena kegagalan dalam mengembangkan pendekatan bisnis, pemahaman yang kurang terhadap bisnis terkait, kurang pemahaman mengenai konsumen miskin, kreativitas dan kebutuhan yang kompleks.

Perusahaan multinasional mungkin telah terbiasa dengan konsumen berpenghasilan tinggi yang tidak sensitif terhadap harga, tetapi penerapan konsep BoP pada negara berkembang mewajibkan untuk memahami secara mendalam mengenai karakter konsumen di negara tersebut. Pemahaman ini meliputi budaya, aspirasi, keinginan, dan gaya hidup penduduk, hal inilah yang tidak mudah.

Tahapan Impor dengan Metode Pembayaran Letter of Credit

Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain ke daerah pabean Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen  (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan). Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui bagi seorang importir seperti persyaratan importir, tahapan dalam memesan barang impor dan dokumen yang terkait, serta jaringan perdagangan impor yang terkait. Pada artikel ini akan dibahas tahapan dalam kegiatan impor. Sebelum melakukan impor, importir mengetahui ketentuan umum di Bidang Impor (diatur dalam Permendag NO 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor), termasuk dalam kelompok produk impor apakah produk yang akan diimpor: produk yang diatur, dilarang, atau bebas impor, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda 

Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API dari Menteri yang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan. API bisa didaftarkan pada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan (sesuai dengan Permendag no. 70/M-DAG/PER/9/2015 Pasal 17). Pendaftaran bisa dilakukan online melalui website inatrade, melalui jasa pengiriman, ataupun langsung ke Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di terdekat, alamatnya di berbagai daerah bisa ditemukan di sini.

Pertama, Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor. Setelah terjadi kesepakatan jual-beli antara dua pihak, importir membuka L/C di bank devisa atau opening bank sesuai dengan isi kontrak. dengan melampirkan daftar barang yang akan diimpor. L/C kemudian diteruskan pada correspondent bank di negara eksportir untuk dilaporakan kepada eksportir. Barang–barang dari eksportir kemudian disiapkan dan dikirim ke negara importir. Setelah menyelesaikan kewajibannya untuk membayar kepada opening bank sesuai dengan kesepakatan, eksportir kemudian akan menerima B/L sesudah barang dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan. Eksportir kemudian akan mengirimkan B/L dengan dilengkapi dokumen pengapalan seperti, Invoice, daftar barang, dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan dalam kontrak awal.

Selanjutnya importir perlu membuat atau mengisi dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang) secara mandiri atau bisa menggunakan jasa PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan). Dari PIB tersebut, akan diketahui berapa Bea masuk dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB. Importir perlu membayar ke opening bank sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Setelah itu, bank akan melaporkan pembayarannya ke Bea dan Cukai. Data PIB kemudian juga perlu dikirimkan oleh importir ke Bea dan Cukai. Pelaporan oleh bank dan importir ini dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE). Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan terkait.

Jika ada kesalahan maka PIB akan ditolak dan importir harus melakukan pembetulan PIB serta pengiriman ulang kembali data PIB. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai. Dokumen PIB kembali akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan verifikasi perijinan di SKP. Jika data benar akan dilanjutkan dengan hasil pemeriksaan PIB. Jika tidak ada masalah, maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jika terdapat masalah, maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika tidak ditemukan masalah, maka SPPB akan diterbitkan, namun ika benar ditemukan masalah, maka akan importir dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Setelah SPPB keluar, importir dapat melakukan pencetakan SPPB dan barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen pengapalan asli dan SPPB

Minggu, 17 Juni 2018

Tahapan Ekspor dengan Metode Pembayaran Letter of Credit

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Proses ekspor umumnya diawali dengan penawaran atau permintaan yang berujung pada persetujuan atau perjanjian atau kontrak jual-beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri, namun umumnya kegiatan ekspor menggunakan metode pembayaran L/C dan pada artikel ini akan dijelaskan cara ekspor dengan pembayaran menggunakan L/C. Untuk menjadi eksportir, terdapat beberapa ketentuan, diantaranya harus berbentuk badan hukum, bisa dalam bentuk CV (Commanditaire Vennotschap), Firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan, Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), atau Koperasi. Eksportir juga harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Salah satu dari ijin berikut juga harus dikantongi: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan atau Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian atau Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Gambaran langkah umum dapat dilihat melalui gambar berikut: (Sumber)

Setelah kontrak dibuat, importir akan membuka L/C di bank yang dipercaya importir. Bank ini kemudian disebut Bank Devisa atau issuing bank atau opening bank. Letter of Credit sendiri merupakan bentuk Jaminan importir kepada eksportir melalui perantara bank untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu. L/C yang dibuat ditujukan untuk pembayaran ke eksportir atau sesuai dengan kontrak awal. Setelah itu, bank devisa akan mengonfirmasi L/C dan meneruskan ke bank yang ditunjuk oleh eksportir. Bank ini kemudian disebut dengan advising bank atau corresponding bank. Ketika keabsahan L/C sudah diperiksa oleh corresponding bank, maka surat pengantar (L/C advice) akan dikirimkan oleh corresponding bank kepada eksportir. Dengan begini, eksportir dapat lebih tenang menyiapkan barang karena sudah memiliki jaminan akan penerimaan uang dengan jumlah sesuai dengan kontrak.

Setelah menerima L/C advice dan menyiapkan barang, eksportir perlu melakukan pengurusan pengiriman barang. Pengiriman barang bisa melalui jalur darat, udara, maupun laut. Pengiriman juga dapat dilakukan melalui pihak ketiga. Pada dasarnya proses pengiriman barang juga dilakukan sesuai dengan kontrak awal. Di pelabuhan muat, eksportir harus mengurus dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai. Kelengkapan dokumen dan kewajiban lainnya juga harus dilengkapi misalnya pelaporan surveyor sesuai kontrak awal dan pajak yang berlaku untuk jenis-jenis barang tertentu. Setelah itu, barang akan dimuat, serta beberapa dokumen akan diserahkan kepada eksportir seperti bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang atau biasa dikenal dengan bill of lading (B/L) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada. Eksportir kemudian akan meneruskannya ke corresponding bank untuk dikirimkan ke opening bank.

Setelah menerima B/L, eksportir dapat menyiapkan keperluan dokumen lain yang disebutkan dalam L/C misalnya invoice, daftar barang yang diekspor, sertifikasi, Surat Keterangan Asal (SKA), dan lain-lain. Semua dokumen keudian diserahkan ke bank yang dipercaya untuk menyelesaikan pembayaran, bank ini disebut dengan negotiating bank atau receiving bank. receiving bank bisa merupakan bank yang sama dengan corresponding bank ataupun berbeda. receiving bank ditunjuk dan telah disebutkan dalam L/C. Receiving bank kemudian akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari dokumen pengapalan yang diterima dari eksportir. Setelah semua dokumen sesuai, receiving bank akan membayar eksportir.

*tambahan: setelah receiving bank membayar eksportir sejumlah uang yang disebutkan di L/C, dokumen pengapalan akan diserahkan ke opening bank. Setelah dokumen diterima, diperiksa, dan disetujui oleh opening bank, uang yang tadi dibayarkan oleh receiving bank ke eksportir akan “digantikan” atau di-reimburse oleh opening bank kepada receiving bank. Ketika importir telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada opening bank, maka dokumen pengapalan tadi akan diserahkan kepada importir untuk pengurusan pengambilan barang yang diimpor.

Rabu, 13 Juni 2018

Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management): Sekilas Konsep Teoritis

Knowledge management atau juga dikenal dengan sistem manajemen pengetahuan merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk mengelola pengetahuan. Pengetahuan, baik umum dan terutama khusus, merupakan suatu aset yang berharga karena itulah suatu organisasi memerlukan sistem ini untuk mengelola aset penting tersebut. Pengetahuan merupakan motor utama dalam pertumbuhan ekonomi dan kompetisi. Manajemen pengetahuan berfokus pada bagaimana pengelolaan pengetahuan yang dimiliki oleh suatu organisasi agar dapat memberi manfaat pada organisasi tersebut. Pengetahuan telah menjadi modal ekonomi, sumber dan dasar dari strategi, keunggulan kompetitif, dan sebagainya. Pada masa kini, banyak organisasi sudah mulai lebih sadar untuk mengelola pengetahuan dengan memanfaatkan (mengetahui asal-usul, posisi saat ini, dan tujuannya), membagikannya (pengetahuan mulai bergeser dari pengetahuan individu ke kelompok) dan terus menciptakan pengetahuan baru (improvisasi dan inovasi)

Konsep pertama adalah nilai pengetahuan dalam rantai pasok atau hubungkan pengetahuan dengan konsep-konsep lain penting lain. Rantai pasok melibatkan banyak pihak yang akan mengantarkan suatu barang baku menjadi suatu barang bernilai ke tangan konsumen. Pengetahuan diperlukan dalam setiap mata rantainya agar barang sampai ke tangan konsumen dalam keadaan yang baik. Misalnya bagaimana keadaan dan cara pembuatan, pengiriman, pemasaran, dan penjualan yang baik atau bagaimana keadaan lain seperti infrastruktur, kualitas SDM, kualitas bahan baku, dan jarak pengiriman dapat memengaruhi nilai dari barang.

Konsep kedua, sering kurang dipahami dan didefinisikan dengan baik, adalah pengetahuan sebagai modal. Pengetahuan merupakan modal tak berwujud tetapi berharga yang dimiliki semua organisasi, dan tanpa disadari merupakan salah satu kunci utama dari semua kebijakan dalam organisasi. Bahkan manajemen pengetahuan dapat didefinisikan sebagai pengelolaan pengetahuan sebagai sebuah modal atau aset yang dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pengetahuan bisa menjadi sangat berharga, oleh karena itu pengelolaannya perlu menjadi perhatian. Pengelolaan pengetahuan secara sederhana seperti bagaimana cara melakukan inventaris pengetahuan; bagaimana cara menyimpan pengetahuan; bagaimana cara menyembunyikan pengetahuan; bagaimana cara mengelompokkan pengetahuan; dan bagaimana cara memanfaatkan pengetahuan sehingga menjadi berguna.

Konsep ketiga merupakan definisi dan pengertian dari pengetahuan itu sendiri. Setiap organisasi biasa mempunyai definisi pengetahuan bagi mereka sendiri. Ada banyak definisi yang dapat ditemukan dalam sistem informasi bisa sama ataupun berbeda. Definisi pasti dan mendalam mengenai pengetahuan secara filosofis merupakan subjek yang telah dibahas sejak lama. Namun, secara garis besar, pengetahuan dapat didefinisikan sebagai sebuah informasi yang tersusun secara lebih sistematis dan komprehensif sehingga memberikan nilai lebih pada informasi. Informasi sendiri dapat diartikan sebagai data yang mempunyai nilai, dituangkan dalam bahasa atau kode yang dapat dimengerti. Data sendiri merupakan bentuk 'mentah' dari informasi, yaitu sesuatu yang diketahui dan ada namun belum bisa dipahami.

Beberapa proses penting dalam manajemen pengetahuan adalah pembuatan, kodifikasi, pembagian dan penyebaran, strategi pemanfaatan, dan evaluasi dan penilaian pengetahuan. Pembuatan pengetahuan terjadi ketika terjadi suatu peristiwa atau pengamatan yang baru sehingga suatu organisasi mendapat pembelajaran baru dari pengalaman atau dari sumber lainnya. Kodifikasi pengetahuan dilakukan untuk membuat pengetahuan menjadi suatu yang lebih 'nyata' sehingga dapat dimengerti oleh beberapa orang. Kodifikasi ini dapat dibuat sederhana agar dapat dipahami orang atau organisasi lain, atau dapat dibuat lebih kompleks dengan harapan hanya dapat dimengerti oleh beberapa orang saja. Kodifikasi yang dibuat kompleks biasanya digunakan pada pengetahuan yang menjadi aset penting suatu organisasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh organisasi lain dan  menjadi keunggulan kompetitif bagi sebuah organisasi yang memegang pengetahuan tersebut. Pembagian dan penyebaran suatu pengetahuan dalam rantai pasok harus diatur atau dikelola agar suatu kegiatan rantai pasok dapat berjalan optimal, namun juga tidak merugikan suatu organisasi. Bentuk sederhana dari pengelolaan pembagian dan penyebaran pengetahuan adalah peraturan mengenai informasi apa yang harus disebar, disampaikan hanya pada pihak tertentu saja, atau sama sekali tidak boleh keluar dari lingkungan organisasi. Pemanfaatan pengetahuan dengan strategi dapat dilakukan misalnya dengan memahami pengetahuan apa saja (baik umum maupun khusus) yang dipegang oleh organisasi, bagaimana pemanfaatannya, dan risiko apa yang dapat timbul dari keputusan yang diambil. Terakhir, evaluasi terhadap kebenaran dan hasil implementasi strategi pengelolaan ini.