Waktu merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dalam hal apapun. Namun, waktu seringkali merupakan sumber daya yang dilupakan atau dianggap tidak penting. Ketika kita sudah mempersiapkan semua sumber daya untuk memulai sesuatu, seringkali kita lupa bahwa waktu merupakan segalanya, dan waktu punya batas yang absolut. Waktu tidak bisa ditambah ataupun dikurang. Kekurangan sumber daya lain dapat diusahakan, bisa dicari, dibeli, dipinjam, dst; tetapi waktu tidak. Namun waktu akan tetap sama, di mana pun tempatnya di bumi ini, waktu hanya berjumlah 24 jam sehari, tidak bisa dikurang ataupun ditambah, tidak bisa dibeli, dicari, dipinjam, dst. Oleh karena itu dalam penyusunan rencana, waktu harus menjadi hal yang terutama. Harus diatur dengan cermat. Segala hal harus disusun sebaik mungkin berdasarkan waktu yang tidak akan bisa diubah.
Sabtu, 28 April 2018
Rabu, 11 April 2018
Sekilas Peraturan Pangan di Indonesia
Dalam industri makanan ada beberapa peraturan yang mau tidak mau akan dijumpai, misalnya saja UU ketenaga kerjaan, UU perpajakan, UU perdagangan, UU perdata tentang perjanjian, UU perkara, UU gangguan, UU hak atas kekayaan intelektual, UU pasar, ekspor-impor, Sertifikasi Halal, dan lain-lain. Setiap perusahaan pasti akan bersentuhan dengan beberapa UU tersebut karena merupakan UU yg sebagian besar memengaruhi industri makanan
Para pelaku usaha juga sebaiknya memperhatikan UU yang berlaku dan terus meninjau perbaharuan UU yang sudah diumumkan melalui lembaran daerah. Selain UU nasional yang harus dipatuhi, para pelaku usaha juga harus memerhatikan beberapa peraturan-peraturan lokal seperti peraturan daerah, peraturan kabupaten atau kota, SK Gubernur, Walikota, Bupati.
Industri Pangan mempunyai banyak peraturan, namun banyak peraturan pangan di negeri kita yang masih abu-abu, misalnya saja untuk beberapa bahan tambahan pangan, batas pemakaian hanya disebutkan secukupnya atau pemakaian yang wajar.
UU yang mengatur tentang pangan di Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya kasus-kasus seperti cacing di ikan kaleng kemasan dan jatuhnya korban jiwa akibat minuman keras "oplosan". Tetapi beberapa komoditas pangan masih tidak terlalu ketat peraturannya, semisal produk jamu-jamu pada skala kecil hingga menengah.
Management: A Glimpse
Manajemen merupakan tindakan pemanfaatan dan pengelolaan segala sumber daya yang ada untuk mencapai suatu tujuan tertentu, sumber daya tersebut bisa dalam berbentuk berbagai hal, misalnya uang, teknologi, pengetahuan, jejaring, dan lain-lain.
Untuk mencapai suatu tujuan, perlu diawali penetapan visi dan misi. Visi merupakan pandangan ke depan yang menghidupi suatu tujuan. Visi biasanya masih bersifat abstrak. Visi yang dituangkan dalam produk yang lebih konkret dituangkan dalam bentuk Misi.
Namun apapun visi dan misi dari sebuah perusahaan, tujuan dasarnya pasti adalah profit, apapun bentuk perusahaan tersebut harus mempunyai tujuan dasar profit, karena profit yang menghidupkan perusahaan tersebut. Di samping profit, misi masing-masing perusahaan dituangkan lagi ke dalam sasarannya konkrit dan terukur.
Untuk mencapai sasaran yang diperlukan, suatu perusahaan itu memerlukan arahan. Arahan ini diperlukan agar tujuan menjadi jelas, dan semua anggota dari perusahaan harus berjalan dengan arahan yang sama. Arah untuk mencapai tujuan perlu disusun dengan strategis dengan memerhatikan sumber-sumber daya yang ada. Namun terkadang meski sudah menuju arah yang benar, bisa saja terdapat masalah di tengah jalan. Jika ini terjadi arahan bisa tidak bersifat rigid, bahkan terkadang perlu improvisasi untuk menyelesaikan masalah dengan mengubah haluan namun tetap pada tujuan yang sama.
Senin, 09 April 2018
Keterampilan Manajemen
Industri pangan, sama seperti industri lainnya memerlukan keterampilan manajemen yang baik dan matang untuk dapat mempertahankan eksistensinya, terutama di tengah-tengah kompetitor yang semakin banyak baik industri kecil, menengah, maupun besar. Industri makanan dan minuman merupakan salah satu industri yang kompleks dan dalam pelaksanaannya jika hanya menggunakan insting tanpa pengelolaan yang jelas, dapat menjadi kacau dan menakutkan. Untuk memahami kompleksitas ini, penyederhanaan ke dalam sebuah sistem yang dapat dikelola atau dipahami. Sistem-sistem tersebut biasanya terdiri dari perencanaan, pembentukan, implementasi rencana, pengoperasian, pemantauan, peninjauan, pemeliharaan, dan pengembangan.
Regulasi Pangan
Makanan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi manusia. Kebutuhan akan pangan terus menciptakan banyak peluang untuk terus dilakukannya produksi dan inovasi pangan untuk menjawab permintaan di pasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat. Oleh karena itu, besarnya volume produksi pangan yang terus berkembang memerlukan regulasi agar tetap terkendali dan tidak menimbulkan bahaya, kerugian konsumen, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Regulasi-regulasi tersebut mencangkup hal-hal administratif seperti perpajakan, ketenagakerjaan; dan operasional seperti penggunaan bahan, standar operasional prosedur, dan lain-lain. Indonesia memiliki beberapa instansi dan badan yang meregulasi peraturan pangan di Indonesia. Tugas dan kewenangan di bidang pangan tersebut melibatkan Menteri yang bertanggung di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perindustrian, perdagangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Badan Standardisasi Nasional (PP no.28 tahun 2004).
Minggu, 04 Februari 2018
Jumat, 09 Desember 2016
Rendang : The Treasure of Minangkabau
Langganan:
Postingan (Atom)
