Rabu, 16 Mei 2018

Regulasi Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan

Peraturan terkait penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam PerMenKes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Di sini diterangkan bahwa BTP hanya boleh digunakan tidak melebihi batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan. Batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan tersebut ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Kepala BPOM memiliki tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan terkait penggunaan pemanis saat ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerKa BPOM) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis. Menurut peraturan ini, pemanis buatan yang sudah diakui adalah Asesulfam-K (Acesulfame potassium), Aspartam (Aspartame), Siklamat (Cyclamates), Sakarin (Saccharins), Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose), dan Neotam (Neotame). Batas maksimum penggunaan masing-masing pemanis buatan ini dalam kategori pangan tertentu diatur secara spesifik.

Terdapat juga beberapa ketentuan terkait pencantuman pemanis dalam label pangan. Label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”. Label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”. Label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”. Label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung gula dan pemanis buatan”. Selain itu, produsen juga dilarang menggunakan tulisan, kata-kata, gambar seolah-olah sediaan pemanis buatan berasal dari alam.

Meskipun diijinkan, pemanis buatan dilarang digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak berusia di bawah tiga tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Selain itu, pemanis (baik alami maupun buatan) dilarang penggunaannya bila untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan maupun menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan, dan/atau menyembunyikan kerusakan pangan. Sanksi yang diberikan jika melanggar aturan yang telah ditetapkan bisa bervariasi mulai dari peringatan secara tertulis, larangan mengedarkan untuk sementara waktu, penarikan kembali dari peredaran, perintah pemusnahan, hingga pencabutan izin edar.

Tiga Generasi Pengadaan Pangan

Pengadaan pangan secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 generasi.

Generasi I (pertama) merupakan tahapan sebelum penanaman. Generasi ini merupakan kegiatan sebelum budidaya bahan makanan seperti ternak dan tanaman yang biasa mengarah pada pengoptimalan bibit-bibit. Kegiatan yang dimaksud misalnya rekayasa genetika pada bibit tanaman, perkawinan silang, seleksi bibit unggul, dan cara pembentukan bibit unggul lainnya.

Generasi II (kedua) merupakan tahapan yang dimulai dari penyiapan bibit untuk dibudidayakan hingga masa panen. Pada generasi ini biasa mengarah pada hal-hal teknis mengenai cara budidaya yang baik seperti ternak maupun hasil bumi. Kegiatan yang dilakukan pada generasi ini seperti cara bertanam dan pemeliharaan yang baik, atau pedoman lain yang dapat disesuaikan misalnya cara khusus yang diperlukan untuk mendapat kualitas daging yang baik.

Generasi III (ketiga) merupakan tahapan yang dimulai dari pasca-panen yang biasanya mengarah pada pengolahan bahan mentah menjadi bahan jadi maupun setengah jadi. Kegiatan pada generasi ini misalnya produksi suatu produk makanan, produksi bahan tambahan pangan, pengiriman dan pemeliharaan produk.

Selasa, 08 Mei 2018

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya (UU no.40 tahun 2007 pasal 1 angka 1). Oleh karena itu, pada PT, pengelolaan uang yang dipakai hanya terbatas pada jumlah yang diserahkan oleh pemegang saham, oleh karena itu disebut terbatas, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas uang yang disetorkan saja.

Untuk mendirikan sebuah PT memerlukan beberapa tahapan. Pertama-tama para pemegang saham menghadap notaris. Ketika sudah menghadap, akan diberikan KPT (Kebijakan Penerapan Teknologi), dicek oleh notaris, untuk membuat pernyataan yang menerangkan bahwa seseorang sebagai pegawa swasta (walaupun seorang PNS, tetap menghadap sebagai seorang swasta). Beberapa keterangan juga perlu dicantumkan seperti tujuan mendirikan perusahaan, bentuk perusahaan. Tujuan perusahaan secara umum adalah mencari keuntungan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan yang dilanjutkan dengan keterangan dalam rangka mencapai tujuan berikut, maka disebutkan cara-cara mencapai keuntungan tersebut. Di sini lah ruang gerak perusahaan.

Disebutkan juga biasa di akte otaris itu, besar penanaman modal yang ditanam dan disetor. Lalu disebutkan juga para pemagang saham beserta proporsi nominal yang disetorkan. Lalu dari situ disebutkan bahwa masing" menyetor sekian dengan hak suara sekian. Setelah itu, perlu diputuskan/ditunjuk direktur utama, komisaris, dan lain-lain. Tahap selanjutnya adalah penentuan nama perusahaan. Sebelum nama perusahaan itu dipake, notaris akan ngecek ketersediaan nama itu. Ketika sesudah nama itu tersedia, selanjutnya dilanjutkan dengan pengurusan aktenya.

PT merupakan sebuah badan hukum. Ketika disebut badan hukum, maka PT mempunyai posisi dan kewenangan yang sama dengan perorangan di mata hukum, seperti melakukan transaksi. Karena PT adalah badan hukum, jika di suatu saat terjadi sesuatu, bisa digugat baik secara pidana maupun perdata. Misalnya ketika melakukan kecurangan yang berlawanan dengan hukum, negara dapat memproses sesuai hukum yang berlaku. Ataupun jika ada perorangan yang memrasa dirugikan, juga dapat menuntut pertanggung jawaban perusahaan tersebut sebagai badan hukum.

Technology Push & Market Pull

Terdapat 2 pola utama pemilihan produk yang akan diperkenalkan ke masyarakat, yaitu Technology Push dan Market Pull. Market Pull merupakan kegiatan untuk mengenalkan produk yang komoditasnya sudah ada di pasar. Ciri khas market pull adalah produk sudah menjadi demand / permintaan pasar. Dengan demikian, produk yang dihasilkan merupakan penawaran atas permintaan itu. Market pull tidak butuh banyak inovasi dan riset. Namun dengan adanya arus globalisasi yang semakin kuat, technology push menjadi pola yang lebih perlu diperhatikan bagi produsen untuk menjadi pemimpin pasar.

Technology push dapat terjadi ketika bahan bakunya tersedia banyak, produk belum ada, pasar belum ada. Sehingga kita bisa menciptakan produk menyesuaikan dengan ketersediaan bahan baku, kemudahan pembuatan, ataupun inovasi dari persaingan untuk mengenalkan produk ke masyarakat. Technology push merupakan kegiatan untuk mendorong "paksa" suatu produk ke pasar yang bertujuan untuk mengenalkan produk dan menempatkannya di tengah pasar. Technology push memerlukan riset, terutama riset utilitas bahan baku yang ada. Fenomena ini banyak dapat kita lihat pada produk-produk elektronik yang harus mengejar cepatnya globalisasi. Pada mulanya handphone merupakan alat yang digunakan hanya untuk berkomunikasi. Namun sekarang sudah banyak utilitas lain yang terdapat dalam handphone, misalnya hiburan, kamera, alat transaksi, bahkan remote dan lain-lain yang pada mulanya tidak dibutuhkan pasar namun kini menjadi bagian dari permintaan pasar terhadap produk handphone. Hal ini juga terjadi pada dunia pangan misalnya dodol rumput laut di lombok. Pada awalnya dodol rumput laut tidak dikenal, namun Lombok mempunyai produksi rumput laut dalam jumlah besar yang kemudian dilakukan riset dan dimanfaatkan untuk diolah menjadi dodol. Dodol ini kemudian cocok ke pasar dan sekarang menjadi permintaan pasar setalah menjadi ikon Lombok.

Minggu, 29 April 2018

Fungsi Manajemen

Manajemen merupakan sebuah proses yang kompleks, namun terdapat 4 fungsi yang bisa menjadi prinsip penting dalam fungsi manajemen. Fungsi-fungsi tersebut antara lain perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (leading), dan pengontrolan (controlling).

Perencanaan (planning) melibatkan pemikiran dan tindakan untuk mengumpulkan informasi yang relevan tentang segala hal yang diperlukan. Hal ini membutuhkan penentuan tujuan (atau tujuan) yang ditetapkan, penetapan prioritas, dan penentuan cara pencapaiannya, termasuk bagaimana mengatasi gangguan ketika terjadi hal yang tidak diperkirakan. Ini semua melibatkan pelaksanaan rencana dan pemantauan kemajuan. Tujuan yang dimaksud adalah keadaan masa depan yang diinginkan dari suatu perencanaan. Dalam perencanaan diperlukan pemikiran kritis dan semua pertanyaan yang mungkin muncul dalam proses ke depannya.

Setelah perencanaan ditetapkan, harus dilaksanakan. Hal ini dimulai dengan pengorganisasian (organizing), proses penetapan tugas, alokasi sumber daya, dan koordinasi kegiatan baik individu maupun kelompok untuk melaksanakan perencanaan yang telah ditetapkan. Pengorganisasian adalah bagaimana mengimplementasikan rencana dalam tindakan konkret dengan mendefinisikan segala tindakan yang perlu dilakukan secara detail. Pengorganisasian juga termasuk penempatan segala sumber daya sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal.

Pengarahan (leading) dapat didefinisikan sebagai aktivitas memotivasi, mengarahkan, dan mempengaruhi orang untuk bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi. Sebagai ilustrasi, jika diperlukan tangga untuk meraih sebuah tujuan yang berada di atas, leading perlu dilakukan untuk memotivasi seseorang untuk dapat bekerja keras menaiki tangga meskipun sulit. Namun di samping itu, leading diperlukan juga untuk menentukan ke arah mana tangga harus disandarkan agar tetap terarah pada tujuan yang ingin dicapai.

Pengendalian (controlling) didefinisikan sebagai memantau kinerja, membandingkannya dengan sasaran, dan mengambil tindakan korektif sesuai kebutuhan. Pemeriksaan, pengumpulan dan perkiraan pengukuran kinerja segala sumber daya yang ada menjadi bagian dari aktivitas pengendalian. Informasi yang didapat dari aktivitas-aktivitas itu kemudian diperlukan sebagai evaluausi untuk membuat perubahan yang konstruktif jika diperlukan. Perencanaan bisa berubah atau dimodifikasi menyesuaikan situasi dan kondisi paska pemeriksaan.

Sabtu, 28 April 2018

Regulasi Sanitasi Pangan

Regulasi Sanitasi Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Bab 2; Bagian Pertama.

Dalam pelaksanaan penjualan produk pangan, terdapat beberapa persyaratan sanitasi yang harus diiperhatikan. Persyaratan sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi sebagai upaya mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jumlah jasad renik lainnya agar pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Keseluruhan proses pangan harus memerhatikan sanitasi. Keseluruhan proses yang dimaksud dimulai dari budidaya bahan baku, produksi (baik segar, olahan, maupun siap saji), distribusi, ritel, hingga sampai ke tangan konsumen.

Sanitasi pada budidaya yang baik diantaranya dengan menekan seminimal mungkin kontaminan yang berbahaya seperti residu kimia (dari pupuk, pestisida, obat pertumbuhan) dan cemaran biologis (seperti hama dan mikroba sumber penyakit). Tempat budidaya juga tidak boleh menggunakan lahan yang sekiranya merupakan lingkungan yang berpotensi berbahaya bagi sanitasi dan keamanan pangan. Oleh karena itu, ternak ataupun tanaman yang ditanam harus dijaga kesehatannya.

Proses produksi pangan harus dapat memastikan bebasnya kontaminan selama produksi berlangsung. Pemilihan bahan produksi yang bersih menjadi penting untuk diperhatikan. Pada proses produksi, cemaran mikroba yang umumnya menjadi sumber penyakit harus bisa ditekan jumlahnya dengan proses produksi.

Distribusi dan penyimpanan pangan juga penting diperhatikan sanitasinya. Prosedur standar bongkar-muat produk harus bisa menjamin keutuhan produk dan tidak boleh sampai merusak produk karena dapat menjadi potensi bahaya (misalnya kontaminasi dari packaging yang sobek). Kondisi lingkungan selama distribusi dan penyimpanan juga harus menjamin keamanan produk, terutama yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara. Sistem pencatatan juga harus diaplikasikan untuk menjamin trace back pangan yang didistribusikan.

Produk yang dijual ritel juga perlu memerhatikan beberapa aspek keamanan pangan. Penempatan dan penyimpanan produk di lokasi ritel harus memerhatikan keadaan agar tidak terjadi kontaminasi silang dari potensi kontaminasi. Pengendalian ini terutama yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara. Rotasi stok pangan yang dijual juga harus memerhatikan masa kadaluwarsanya. 

Regulasi Keamanan Pangan

Regulasi Keamanan Pangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Regulasi ini mencangkup: sanitasi, bahan tambahan pangan, pangan hasil rekayasa genetika, iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu pagan dan pemeriksaan laboratorium, dan pangan tercemar.

Sanitasi pangan merupakan upaya untuk pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. Setiap orang yang turut andil sepanjang berjalannya rantai produksi produk pangan wajib menjaga sanitasi atau kebersihannya.

Penggunaan bahan tambahan pangan yang akan diedarkan tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia. Jika terdapat bahan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan dapat digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan setelah dapat dipertanggung jawabkan keamanannya.

Pangan yang merupakan produk rekayasa genetika juga wajib memeriksakan keamanan pangan tersebut sebelum diedarkan. Pemeriksaan tersebut meliputi diantaranya: informasi genetika yang berisi deskripsi umum pangan produk rekayasa dan deskripsi inang serta penggunaannya sebagai pangan; deskripsi organisme yang digunakan sebagai donor pada rekayasa; deskripsi modifikasi genetika; karakterisasi modifikasi genetika; dan informasi keamanannya yang meliputi kesepadanan substansial, perubahan nilai gizi, sifat alergi, dan sifat toksiknya.

Pangan yang menggunakan fasilitas iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diedarkan harus mendapatkan izin pemanfaatan tenaga nuklir dan didaftarkan kepada Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan tenaga nuklir.

Kemasan makanan yang digunakan tidak boleh memiliki atau berpotensi memiliki sifat bahaya terhadap kesehatan manusia. Jika bahan yang digunakan sebagai kemasan belum diketahui sifat bahayanya, harus diuji untuk dipastikan keamanannya untuk kesehatan manusia. Selain pemilihan bahan, proses pengemasan juga harus bebas dari kontaminasi (baik fisik, kimia, maupun biologis) yang dapat membahayakan kesehatan.

Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan harus membuat atau memiliki sistem jaminan mutu yang bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi. Hasil pengujian laboratorium yang diakui hanyalah hasil pengujian yang dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.

Terdapat beberapa jenis pangan yang dilarang peredarannya, diantaranya: pangan yang mengandung bahan beracun; pangan yang melampaui ambang batas kandungan bahan tertentu; pangan yang mengandung bahan yang terlarang; pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; dan pangan yang sudah kadaluwarsa.